Pedagang eceran mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas sewa ruangan atau bangunan berdasarkan PMK 102/PMK.10/2021 |
Catatan Ekstens - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 . Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Insentif ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Neil menjelaskan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neil.
Ia menambahkan, peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di gerai yang berdiri sendiri, pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas perkantoran, dan fasilitas transportasi publik.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Apabila PKP dimaksud tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Insentif ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Neil menjelaskan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neil.
Ia menambahkan, peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di gerai yang berdiri sendiri, pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas perkantoran, dan fasilitas transportasi publik.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Apabila PKP dimaksud tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Baca juga:
Impor Yacht untuk Wisata Bahari Dapat Diskon PPnBM 75%
Diskon 100% PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Diskon 100% PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuannya
PMK 103/PMK.010/2021 Terbit, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, PPN DTP Properti, PPnBM mobil, dan PPnBM Yacht untuk industri pariwisata.
PPN DTP atas sewa ruangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional. (HP)
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, PPN DTP Properti, PPnBM mobil, dan PPnBM Yacht untuk industri pariwisata.
PPN DTP atas sewa ruangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional. (HP)
Download PMK-102/PMK.010/2021
sumber: pajak.go.id
👍 Terima kasih telah membaca "Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Ruangan atau Bangunan". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
👍 Terima kasih telah membaca "Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Ruangan atau Bangunan". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya