DJP Tunjuk Shutterstock Jadi Pemungut PPN PMSE


DJP Tunjuk Shutterstock Jadi Pemungut PPN PMSE
DJP menunjuk Shutterstock dan lima badan usaha lainnya menjadi Pemungut PPN PMSE. Dengan penambahan tersebut, jumlah Pemungut PPN PMSE total menjadi 81 badan usaha.


Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha tersebut, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. 

Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,2 triliun rupiah.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (Rabu, 4/8/2021).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Pemungutan PPN PMSE


Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pelaku usaha PMSE dapat berupa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.


Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Selain melakukan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, Pemungut PPN PMSE membuat bukti pemungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokument tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Atas pemungutan PPN PMSE tersebut, Pemungut PPN yang ditunjuk melakukan penyetoran PPN yang dipungut setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir secara elektronik ke rekening kas negara.

Penyetoran PPN yang dipungut tersebut dapat menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.

Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

DJP Lakukan Pengawasan Intensif


DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Selain itu, DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

👍 Terima kasih telah membaca "DJP Tunjuk Shutterstock Jadi Pemungut PPN PMSE". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya