Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak berawal dari pembahasan pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Kala itu, Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak. Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan perpajakan di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani memberikan arahan dalam upacara virtual peringatan Hari Pajak 2021 (Rabu, 14/7/2021) |
Pesan Menkeu
Puncak acara peringatan Hari Pajak 2021 ini diawali dengan upacara virtual yang diikuti seluruh jajaran DJP di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri upacara tersebut selaku pembina upacara.
Dalam amanatnya, Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan di Indonesia menjadi simbol gotong-royong sekaligus instrumen untuk menciptakan keadilan. Saat perekonomian terpuruk, pemerintah menggelontorkan insentif pajak untuk menopang dunia usaha.
”Kita ketahui sejak 2020 saat pandemi Covid-19 mulai terjadi, APBN menjadi instrumen yang luar biasa strategis dan penting untuk menangani pandemi, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekonomi,” kata Menkeu.
Sri Mulyani menambahkan, pajak adalah simbol kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara. Simbol dari suatu bangsa, juga merupakan simbol gotong royong dari bangsa yang didirikan dengan semangat persatuan.
"Indonesia sebagai bangsa yang ingin terus memelihara perdamaian abadi dan itu bisa dijalankan apabila negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur memiliki penerimaan pajak yang kuat," katanya.
Sri Mulyani meminta agar para pegawai DJP tetap menjaga kesehatan karena memiliki tugas dan tanggung jawab penting membantu masyarakat.
"Jadi semua teman-teman di DJP, inilah semangat yang saya ingin kita ingat, membakar semangat kita setiap hari dalam menjalankan tugas negara yaitu menjaga dan terus menerus memelihara penerimaan perpajakan kita dan menjaga dan terus menerus menjaga kesehatan keuangan negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat serta pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah kondisi sulit saat ini.
"Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali," jelasnya.
Kondisi penerimaan pajak pada semester I/2021 sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga akhir Juni 2021, penerimaan pajak sudah terkumpul Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9%.
Kinerja penerimaan pajak yang mulai meningkat ini didorong oleh pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan harga komoditas yang mendorong aktivitas produksi, konsumsi serta perdagangan internasional.
Pada tahun lalu, di periode yang sama, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 531,8 triliun atau terkontraksi minus 12%. Sebab, pandemi Covid-19 pertama kali muncul pada akhir kuartal I-2020 dan menekan perekonomian terdalam pada kuartal II-2020.
Penerimaan pajak hingga semester I-2021 ini utamanya ditopang oleh PPN impor yang tercatat Rp 85,8 triliun atau tumbuh hingga 20,9% (yoy). Kemudian PPh pasal 26 yang tercatat Rp 32 triliun atau tumbuh 17,9% (yoy).
Berdasarkan sektor usaha yang mendorong penerimaan pajak paling dominan adalah informasi dan komunikasi yang tumbuh 15,8% setelah tahun lalu minus 0,5%. Begitu juga sektor perdagangan yang tumbuh 11,4% setelah tahun lalu minus hingga 13,4%.
Sementara itu sektor pertambangan masih terkontraksi. Meski demikian kontraksinya sudah lebih baik yakni minus 8,1% dibandingkan dengan tahun lalu minus hingga 36,4%.
Selain itu, ia pun mengaku sedih dengan adanya pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun ini. Akibat wabah ini, sebanyak 51 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus kehilangan nyawanya akibat terpapar Covid-19. "Kita bersedih dan mendoakan kawan-kawan kita 51 orang yang telah mendahului kita dan menjadi korban dari Covid-19," ujarnya.
Sri Mulyani pun mendoakan seluruh korban meninggal akibat Covid-19 mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan saat ini sebanyak 2.474 pegawai DJP sedang menjalani isolasi mandiri dan perawatan di sejumlah Rumah Sakit. "Kita berdoa agar mereka segara mendapatkan kesembuhan dan kekuatan dalam menghadapi Covid-19," ucapnya.
Sementara itu sebanyak 7.652 pegawai pajak telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, semenjak pandemi ini masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. "Marilah dalam menjalankan tugas negara yang luar biasa penting ini, agar menjaga keselamatan dan kesehatan. Patuhi protokol kesehatan, patuhi PPKM Darurat dalam menjalankan tugas kita," pungkasnya.
Dalam amanatnya, Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan di Indonesia menjadi simbol gotong-royong sekaligus instrumen untuk menciptakan keadilan. Saat perekonomian terpuruk, pemerintah menggelontorkan insentif pajak untuk menopang dunia usaha.
”Kita ketahui sejak 2020 saat pandemi Covid-19 mulai terjadi, APBN menjadi instrumen yang luar biasa strategis dan penting untuk menangani pandemi, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekonomi,” kata Menkeu.
Sri Mulyani menambahkan, pajak adalah simbol kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara. Simbol dari suatu bangsa, juga merupakan simbol gotong royong dari bangsa yang didirikan dengan semangat persatuan.
"Indonesia sebagai bangsa yang ingin terus memelihara perdamaian abadi dan itu bisa dijalankan apabila negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur memiliki penerimaan pajak yang kuat," katanya.
Sri Mulyani meminta agar para pegawai DJP tetap menjaga kesehatan karena memiliki tugas dan tanggung jawab penting membantu masyarakat.
"Jadi semua teman-teman di DJP, inilah semangat yang saya ingin kita ingat, membakar semangat kita setiap hari dalam menjalankan tugas negara yaitu menjaga dan terus menerus memelihara penerimaan perpajakan kita dan menjaga dan terus menerus menjaga kesehatan keuangan negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat serta pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah kondisi sulit saat ini.
"Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali," jelasnya.
Kondisi penerimaan pajak pada semester I/2021 sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga akhir Juni 2021, penerimaan pajak sudah terkumpul Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9%.
Kinerja penerimaan pajak yang mulai meningkat ini didorong oleh pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan harga komoditas yang mendorong aktivitas produksi, konsumsi serta perdagangan internasional.
Pada tahun lalu, di periode yang sama, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 531,8 triliun atau terkontraksi minus 12%. Sebab, pandemi Covid-19 pertama kali muncul pada akhir kuartal I-2020 dan menekan perekonomian terdalam pada kuartal II-2020.
Penerimaan pajak hingga semester I-2021 ini utamanya ditopang oleh PPN impor yang tercatat Rp 85,8 triliun atau tumbuh hingga 20,9% (yoy). Kemudian PPh pasal 26 yang tercatat Rp 32 triliun atau tumbuh 17,9% (yoy).
Berdasarkan sektor usaha yang mendorong penerimaan pajak paling dominan adalah informasi dan komunikasi yang tumbuh 15,8% setelah tahun lalu minus 0,5%. Begitu juga sektor perdagangan yang tumbuh 11,4% setelah tahun lalu minus hingga 13,4%.
Sementara itu sektor pertambangan masih terkontraksi. Meski demikian kontraksinya sudah lebih baik yakni minus 8,1% dibandingkan dengan tahun lalu minus hingga 36,4%.
Selain itu, ia pun mengaku sedih dengan adanya pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun ini. Akibat wabah ini, sebanyak 51 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus kehilangan nyawanya akibat terpapar Covid-19. "Kita bersedih dan mendoakan kawan-kawan kita 51 orang yang telah mendahului kita dan menjadi korban dari Covid-19," ujarnya.
Sri Mulyani pun mendoakan seluruh korban meninggal akibat Covid-19 mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan saat ini sebanyak 2.474 pegawai DJP sedang menjalani isolasi mandiri dan perawatan di sejumlah Rumah Sakit. "Kita berdoa agar mereka segara mendapatkan kesembuhan dan kekuatan dalam menghadapi Covid-19," ucapnya.
Sementara itu sebanyak 7.652 pegawai pajak telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, semenjak pandemi ini masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. "Marilah dalam menjalankan tugas negara yang luar biasa penting ini, agar menjaga keselamatan dan kesehatan. Patuhi protokol kesehatan, patuhi PPKM Darurat dalam menjalankan tugas kita," pungkasnya.
Peluncuran M-Pajak
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Peni Hirjanto menyampaikan bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.Peluncuran aplikasi M-Pajak |
"Di aplikasi M-Pajak ini diharapkan para wajib pajak pada saat berhubungan dengan kami di DJP bisa lebih dimudahkan, sehingga seluruh sistem perpajakan yang kita bangun di DJP bisa dinikmati oleh wajib pajak," kata Peni.
Senada dengan Peni, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan berbagai keunggulan M-Pajak.
Menurutnya, M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing yang memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing sebelum membayar pajak, serta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu Profil Saya.
Selain itu dalam aplikasi ini terdapat fitur informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dalam fitur tenggat pajak, dan informasi peraturan perpajakan terbaru.
Selanjutnya, Direktorat jenderal pajak akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambahkan layanan daring sehingga wajib pajak bisa menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Peluncuran Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan
DJP juga mempublikasikan buku merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).Buku setebal lebih dari 400 halaman ini bertajuk “Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, Cerita di Balik Reformasi Perpajakan”.
Daftar 18 Penulis Buku Reformasi Perpajakan |
Buku ini disajikan dalam gaya narasi bertutur oleh 18 penulis internal DJP dan telah mewawancarai 47 narasumber internal dan eksternal DJP sebagai pelaku dan saksi hidup perjalanan reformasi perpajakan.
Acara peluncuran buku ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Wartawan Senior Hermien Y. Kleden, serta penyanyi jazz Andien sebagai moderator. "Saya seperti membaca buku novel," kata Andien saat membahas buku tersebut.
Peluncuran buku tentang Reformasi Perpajakan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Wartawan Senior Hermien Y. Kleden, serta penyanyi jazz Andien sebagai moderator. |
Sementara itu menurut Hermien ada 4 value dalam buku yang diselesaikan dalam 8 bulan tersebut. Pertama, judul buku ini menerbitkan curicity (rasa ingin tahu isi buku). Kedua, buku ini tidak ditulis dengan spirit glorifikasi, tetapi dengan semangat menuturkan proses. Tidak ada lompatan jauh langsung ke hasil, tapi bagaimana proses terjadi. Penulis berhasil menulis penceritaan itu dalam proses: keberhasilan dan kegagalan diceritakan semuanya. Angka-angka disajikan ke dalam anatomi.
Ketiga, keberhasilan seluruh konten amat ditopang dari teknik menulis yang dipilih: story telling. “Di dunia jurnalistik hal ini sangat dibangitkan kembali di tengah industri media yang sangat digitalized. Pemilihan story telling sebagai pendekatan sangat tepat. Penulis menjadikan angka menjadi hidup, bukan benda mati,” ujarnya.
Sedangkan value keempat, kekuatan buku ini pada kekayaan diksi yang bernyawa dan kaya warna. Para penulis banyak membaca. “Saya terharu dan mengucapkan selamat karena tulisan di buku menempatkan bahasa Indonesia secara terhormat dan patut,” jelas Hermien.
Secara keseluruhan, Hermien memberikan nilai 8 dari 10 bagi buku ini. “Naikkan gaji para penulisnya ini, pak Dirjen,” ujar Hermien berseloroh.
Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan tersedia dalam bentuk digital. Silakan mengunduh buku tersebut melalui tautan bit.ly/bukureformasiperpajakan
unduh buku reformasi perpajakan |
Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP. (HP)
Dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga:
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya