Catatan Ekstens - Pemerintah resmi memperpanjang waktu pemberian berbagai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 hingga akhir tahun 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam PMK 82/PMK.03/2021 dan PMK 83/PMK.03/2021.
Perpanjangan insentif diberikan lantaran insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif tersebut disesuaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/7/2021).
PMK-82/PMK.03/2021 merevisi PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Desease 2019.
Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/PMK.03/2021. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).
Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif pada Juli hingga akhir tahun ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar lewat www.pajak.go.id.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/PMK.03/2021 pada laman www.pajak.go.id (DJP Online).
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 82/2021) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 82/2021) serta permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020.
Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/PMK.03/2020 dan akhir Juni 2021 melalui PMK 239/PMK.03/2020, pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut hingga 31 Desember 2021.
Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021 tersebut menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Adapun fasilitas PPh tersebut yaitu:
a. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/7/2021).
Pokok-pokok Penyesuaian dalam PMK-82/PMK.03/2021
PMK-82/PMK.03/2021 merevisi PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Desease 2019.
Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/PMK.03/2021. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Baca juga: Hore! 6 Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Insentif pajak ini hanya dapat dimanfaatkan untuk wajibk pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut. (Cek KLU di Lampiran PMK-82/2021)
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 KLU. Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Insentif pajak ini hanya dapat dimanfaatkan untuk wajibk pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut. (Cek KLU di Lampiran PMK-82/2021)
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 KLU. Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).
Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif pada Juli hingga akhir tahun ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Cara Mengajukan Permohonan dan Laporan Realisasi Insentif Pajak
Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar lewat www.pajak.go.id.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/PMK.03/2021 pada laman www.pajak.go.id (DJP Online).
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 82/2021) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 82/2021) serta permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).
Baca juga: Ketentuan Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP) 2021
Sesuai dengan Pasal 19A PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pada PMK 9/2021 wajib menyampaikannya kembali.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Sesuai dengan Pasal 19A PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pada PMK 9/2021 wajib menyampaikannya kembali.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Selain itu, laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021.
Pelaporan realisasi insentif dilakukan melalui menu e-Reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
Pokok-pokok Penyesuaian dalam PMK-83/PMK.03/2021
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020.
Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/PMK.03/2020 dan akhir Juni 2021 melalui PMK 239/PMK.03/2020, pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut hingga 31 Desember 2021.
Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021 tersebut menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Adapun fasilitas PPh tersebut yaitu:
a. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Alat kesehatan yang dimaksud, meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
b. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
b. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
c. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.
c. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
d. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%. (HP)
Dirangkum dari berbagai sumber. Sumber peraturan JDIH Kemenkeu dan pajak.go.id
👍 Terima kasih telah membaca "Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya