Perpanjangan Insentif Pajak berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 |
Catatan Ekstens - Batas akhir penyampaian pemberitahuan insentif pajak masa Juli 2021 akan berakhir hari ini (Minggu, 15/08/2021).
Terdapat dua jenis insentif pajak yang diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan agar insentif tersebut dapat kembali dimanfaatkan mulai masa Juli 2021, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 19B ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
"Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021."
Baca juga: KPP Cibeunying Buka Kelas Daring Insentif Pajak PMK-82/PMK.03/2021
Batas akhir tersebut khusus untuk masa pajak Juli 2021 saja. Adapun sesuai dengan ketentuan umum, insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan angsuran PPh 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan.
Dengan demikian, jika sampai dengan 15 Agustus 2021 pemberi kerja atau wajib pajak belum menyampaikan pemberitahuan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan/atau pengurangan angsuran PPh pasal 25 masih bisa dilakukan untuk masa pajak selanjutnya.
Pemberitahuan pemanfaatan insentif ini hanya diajukan oleh wajib pajak pusat dan insentif berlaku untuk pusat maupun seluruh cabangnya yang terdaftar dan memiliki kewajiban pemotongan PPh pasal 21. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki NPWP cabang tak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif ini.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke www.pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, pilih menu Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Kemudian, wajib pajak membuat pengajuan insentif pajak dengan contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif sebagaimana lampiran dalam PMK-82/PMK.03/2021.
Baca juga: Ketentuan Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP) 2021
Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
Hanya saja, Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. (HP)
sumber aturan: www.pajak.go.id
Baca juga: Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 82/PMK.03/2021
👍 Terima kasih telah membaca "Ingat! Hari Ini Batas Akhir Penyampaian Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pajak Masa Juli 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
terimakasih..infonya sangat bermanfaat
ReplyDeletesama-sama, kak
Delete