KPP Cibeunying Buka Kelas Daring Insentif Pajak PMK 82 tahun 2021

Jadwal Kelas Pajak Daring PMK-82/PMK.03/2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying
Jadwal Kelas Pajak Daring PMK-82/PMK.03/2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying


Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying akan menggelar Kelas Pajak daring (online) dengan tema “Perpanjangan Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 berdasarkan PMK 82/PMK.03/2021”, di Bandung (Rabu, 18/8/2021).

Baca juga: Kolaborasi, Kemenkeu Jabar Targetkan 4500 Peserta Divaksinasi

Kelas ini akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00  WIB dengan narasumber Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Kelas pajak ini gratis (tidak dipungut biaya). Calon peserta kelas pajak tentang perpanjangan masa Insentif Pajak ini hanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pada tautan https://bit.ly/Insentif423

Tautan Zoom akan disampaikan setelah calon peserta melakukan registrasi tersebut.

KPP Pratama Bandung Cibeunying berharap dengan diadakannya kelas pajak ini, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak tidak lagi menemui kendala, baik dalam proses penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif maupun realisasi insentif pajak yang telah dimanfaatkan.

Baca juga: 40 WP Ikuti Kelas Pajak Daring KPP Cibeunying

Selain itu, wajib pajak akan memperoleh pengetahuan dengan baik dan berkesempatan memiliki informasi perpajakan yang akurat dengan cara yang murah dan aman sehingga insentif pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal.  

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi KPP Pratama Bandung Cibeunying pada hari dan jam kerja, baik melalui telpon, atau melalui akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) @pajakcibeunying. (klik daftar kontak

#PajakKuatIndonesiaMaju 

(HP)

👍 Terima kasih telah membaca "KPP Cibeunying Buka Kelas Daring Insentif Pajak PMK 82 tahun 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya