Sebanyak 40 Wajib Pajak mengikuti Kelas Pajak Daring Insentif Pajak KPP Cibeunying (Rabu, 18/08/2021). |
Catatan Ekstens - Sebanyak 40 wajib pajak (WP) mengikuti Kelas Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying di Bandung, Rabu (18/08/2021). Kegiatan yang digelar secara daring ini membahas "Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021".
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem membuka acara yang menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying ini.
"Perpanjangan pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021 ini dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi di saat pandemi Covid-19," ujar Rustana.
Rustana menambahkan, pemberian insentif pajak yang sudah dimulai sejak awal pandemi ini diharapkan mampu memberikan ruang fleksibilitas bagi wajib pajak untuk meningkatkan perputaran usahanya.
Pemerintah menyediakan 6 jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak berdasarkan PMK 82/2021 ini. 6 jenis insentif tersebut yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif PPh final DTP bagi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM), insentif PPh final jasa konstruksi DTP dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak).
Baca juga:
- Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 82/PMK.03/2021
- Ingat! Hari Ini Batas Akhir Penyampaian Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pajak Masa Juli 2021
- Teken Pakta Integritas, KPP Cibeunying Komitmen Tingkatkan Pelayanan
- PPKM Darurat, KPP Cibeunying Andalkan Layanan Online
- KPP Cibeunying Buka Kelas Daring Insentif Pajak PMK 82 tahun 2021
Dalam kesempatan tersebut Rustana meminta wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Bandung Cibeunying mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi. “Dukung kami mewujudkan DJP bersih dan melayani. Setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya (gratis),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Nenden Reni Tresnawati mengatakan untuk meningkatkan pelayanan di masa pandemi, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyediakan kanal informasi dan konsultasi perpajakan yang disebut Klik Cibeunying.
“Klik Cibeunying merupakan layanan pesan (chat) melalui WhatsApp yang menyediakan berbagai informasi persyaratan layanan dan konsultasi perpajakan. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 0811-2310-423,” ungkapnya. (HP)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya