PPKM Darurat, KPP Cibeunying Andalkan Layanan Online

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana MMA saat menyampaikan arahan via Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 1/7/2021) 


Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengalihkan pelayanan tatap muka atau langsung dengan wajib pajak ke pelayanan elektronik (online) mulai tangal 2 Juli 2021 sampai dengan 9 Juli 2021. Langkah ini diambil dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, kebijakan ini sekaligus untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. 

“Kami merespon kebijakan PPKM darurat ini. Bandung merupakan zona merah sehingga pegawai yang bisa work from office (WFO) hanya 10% saja,” ujarnya secara virtual di Bandung (Kamis, 1/7).

Baca juga: KPP Cibeunying Gelar Tes Cepat Antigen

Mengenai pembatasan jumlah pegawai tersebut, Rustana mengatakan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung. “Kami akan terus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk melihat perkembangannya. Namun, pada prinsipnya kami tetap memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” kata Rustana.

Rustana menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan dapat mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), menghubungi call center Kring Pajak 1500200, atau mengirimkan permohonan melalui e-mail masing-masing KPP. 

Baca juga: Layanan Telpon Kring Pajak 1500200 Kembali Beroperasi

“Kami membuka layanan perpajakan pada hari dan jam kerja melalui pesan (chat) WhatsApp KlikCibeunying di nomor 08112310423 atau melalui alamat e-mail kpp.423@pajak.go.id. Untuk mendapatkan informasi terbaru, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial kami @pajakcibeunying,” pungkasnya.(HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya