KPP Cibeunying Gelar Tes Cepat Antigen

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying kembali menggelar tes cepat antigen kepada seluruh pegawainya (Rabu, 23/6/2021). 

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPP Pratama Bandung Cibeunying Romdoni menjalani tes cepat antigen (Rabu, 23/6/2021)

Sebanyak 147 pegawai yang terdiri dari 118 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 29 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mengikuti kegiatan yang digelar di selasar gedung KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21, Kota Bandung.

Baca juga:   KPP Cibeunying dan RS Paru Rotinsulu Gelar Dialog Insentif Perpajakan

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menyatakan pihaknya melakukan skrining Covid-19 tersebut untuk mengantisipasi risiko penyebaran virus corona. 

“Data gugus tugas Covid-19 menunjukkan bahwa wilayah Bandung raya masuk sebagai zona merah (berisiko tinggi menularkan virus corona). Maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, kami kembali melakukan tes cepat antigen ini,” ujarnya.

Rustana menambahkan, salah satu tugas pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan bagi wajib pajak yang datang langsung di kantor pajak. Seringnya bersinggungan dengan banyak orang setiap hari ini sangat berisiko bagi petugas maupun wajib pajak. 

Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada wajib pajak.“Kami juga berharap kegiatan ini dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung,” pungkasnya.

Baca juga: Diskon 100% PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Sebagai informasi, pekan lalu (Selasa, 15/06) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kawasan Bandung Raya sebagai kawasan Siaga 1 Covid-19. Hal ini karena Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat masuk dalam zona merah. Terlebih tingkat keterisian rumah sakitnya sudah di atas 70 persen. (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya