"Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat," ujar DJP dikutip Catatan Ekstens, Sabtu (5/6).
Aplikasi M-Pajak versi baru ini menawarkan fitur-fitur yang dapat memudahkan pengguna, di antaranya dapat membuat kode billing (e-billing) untuk pembayaran pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.
M-Pajak juga dilengkapi fitur pencarian lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel pengguna melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.
Informasi tenggat pajak yang mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran maupun pelaporan pajak juga disediakan di aplikasi ini.
Selain itu, fitur informasi pajak terutama peraturan perpajakan terbaru juga muncul di laman muka aplikasi ini. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan judul.
Untuk menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi M-Pajak ini, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id. Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak.
Untuk menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi M-Pajak ini, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id. Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak.
baca juga: Cara Membuat Akun DJP Online
Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan oleh DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click Call Counter atau 3C yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.
Konsep “Click” pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan "Call" melalui Kring Pajak 1500200.
Terakhir, melalui "Counter" wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model “Click”, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.
Seiring dengan berjalannya waktu, untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.
Untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, anda bisa langsung klik tautan ini atau silakan lakukan tahapan berikut:
2. Ketikkan M-Pajak
3. Pastikan pengembangnya adalah Direktorat Jenderal Pajak
4. Klik logo M-Pajak (logo DJP)
5. Klik Install
8. Selesai
Demikian informasi tentang M-Pajak versi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Semoga bermanfaat. (HP)
Sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya