Cara Mengajukan Permohonan Narasumber dari DJP

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyadari, proses sosialisasi perpajakan adalah proses pembelajaran yang harus terus menerus dilakukan. Oleh sebab itu, DJP membuka diri kepada masyarakat luas yang membutuhkan narasumber berkompeten untuk memberikan informasi perpajakan.

Pemberian informasi perpajakan ini sebagai bagian pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan seminar, lokakarya (workshop), gelar wicara (talkshow), atau kegiatan sejenis lainnya.
Permohonan Narasumber dari DJP
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Danial Indrayana menjadi narasumber edukasi perpajajakan di Bandung

Baca juga: 


Tentu saja ada tata cara yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan dalam mengundang narasumber dari DJP. Nah, kali ini Catatan Ekstens akan membahas cara mengajukan permohonan narasumber atau pembicara dari DJP.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan narasumber dari DJP:

1. Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan kepada:

  • Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal.

2. Surat Permohonan paling sedikit memuat:

  • identitas penyelenggara Kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel;
  • jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan;
  • tempat dan waktu pelaksanaan Kegiatan;
  • tema dan tujuan Kegiatan yang akan dilaksanakan;
  • klasifikasi Materi Kegiatan yang akan disampaikan;
  • nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan
  • Ruang Lingkup Kegiatan.

3. Surat Permohonan dilampiri Surat Pernyataan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.

4. Penyampaian Surat Permohonan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau secara elektronik.

5. Dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara elektronik maka Surat Pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pengajuan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-26/PJ/2020. (HP)

Sumber: pajak.go.id

Download:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya