KPP Cibeunying Blokir Puluhan Rekening

KPP Cibeunying memblokir rekening penanggung pajak

Ilustrasi pemblokiran rekening sebagai salah satu kegiatan penagihan pajak aktif 


Catatan Ekstens - Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menegaskan pihaknya serius menindak wajib pajak yang tidak patuh. Setiap tahunnya, puluhan rekening penanggung pajak berhasil diblokir untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Penagihan aktif tersebut meliputi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, penyanderaan (gijzeling), dan menjual barang yang disita. Termasuk dalam penyitaan harta penanggung pajak itu adalah memblokir rekening penanggung pajak di Bank,” ujar Rustana di Bandung (Kamis, 24/6/2021).

Baca juga: Penagihan Pajak

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Terkait batasan nilai, dia menyampaikan tidak ada jumlah tunggakan tertentu bagi otoritas pajak untuk memblokir rekening bank ataupun upaya penagihan aktif lainnya. “Artinya, jika sudah muncul nominal ketetapan pajak yang harus dilunasi wajib pajak, maka harus dilakukan penagihan pajak,” jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Tunggak Pajak Rp412 Juta, Tanah Setengah Hektare Disita

Rustana menegaskan, langkah penagihan aktif ini ditempuh ketika tidak ada kemauan dari wajib pajak untuk melunasi sebagian atau seluruh utang pajaknya. “Kalau wajib pajaknya melunasi, maka tindakan penagihan aktif ini tidak akan terjadi,” tandasnya.

Rustana menyebutkan, sepanjang 2021 (hingga 24 Juni 2021) pihaknya telah menyampaikan 650-an surat paksa dan memblokir sekitar 20 rekening. “Baru-baru ini kami memblokir rekening senilai Rp127 jutaan dari penanggung pajak sektor konstruksi,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Baca juga:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya