Sosialisasi di Radio KLCBS |
T: Apa yang dimaksud dengan Penagihan Pajak?
Kalau kita lihat pasal 1 angka 9 UU nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan pajak adalah:
”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Definisi :
- Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
- Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya
- Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
- Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
T: Bagaimana latar belakang, kenapa bisa sampai ada penagihan
pajak?
Sistem pajak kita adalah self assessment, WP diberikan
kepercayaan, untuk menghitung, memperhitungkan dan menyampaikan sendiri SPT,
apa yang disampaikan oleh wajib pajak dalam perspektif self assessment itu, itu
akan dianggap benar selama otoritas pajak (kantor pajak) tidak menyatakan bahwa
itu tidak benar, untuk menyatakan tidak
benar maka kantor pajak akan dilakukan serangkaian tindakan law enforcement,
dilakukan melalui pemeriksaan atau upaya lainnya, upaya tersebut menghasilkan product (exposure)
namanya ketetapan pajak.
Ketetapan berdasarkan sifatnya dibagi 2 yaitu :
- Formal : terlambat lapor, terlambat setor, sudah jelas aturannya, berarti ketentuannya formal, maka yang dikeluarkan STP (Surat Tagihan Pajak)
- Material: artinya ada secara material, apa yang seharusnya dibayarkan dalam jumlah tertentu tidak dibayarkan atau dilaporkan wajib pajak, sehingga terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Nah, setelah terbitnya STP/SKP, maka ada hak Negara yang
harus diambil dari Wajib Pajak. Untuk mengambil hak itu disebut proses penagihan
pajak.
Pada kenyataanya baik sengaja atau tidak terdapat hutang
pajak, disinilah maka dibutuhkan penagihan pajak.
Penagihan pajak dibagi menjadi Penagihan aktif dan penagihan
pasif
Penagihan Pasif : fiskus pasif, hanya memberitahukan ke WP
ada hutang pajak, jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal terbit SKP/STP, apabila
tidak dilunasi juga, maka dilakukan penagihan aktif
T: Kapan mulai dilakukan penagihan aktif?
Penagihan Aktif : setelah jatuh tempo pembayaran masih belum
dilunasi, 7 hari setelah jatuh tempo tersebut akan diterbitkan surat teguran,
21 hari masih belum lunas juga maka akan dikeluarkan surat paksa, dalam jangka
waktu sejak tanggal surat paksa, 2x24 jam tidak dilunasi maka dilakukan penyitaan,
dan 14 hari setelah penyitaan dilakukan pelelangan
(pengumuman lelang, tergantung barang yang disita), dalam proses penyitaan juga
bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan.
Itulah alur proses penagihan aktif.
T: Bagaimana biasanya penerapan penagihan aktif ini untuk
Wajib Pajak seperti apa?
Yang jelas memang tidak ada kemauan dari wajib pajak untuk
melunasi tunggakan pajaknya. Langkah Penagihan aktif ini muncul karena
konsekuensi ketika wajib pajak tidak bersedia melunasi sebagian atau seluruh
utang pajaknya. Kalau Wajib Pajaknya melunasi, maka tindakan penagihan aktif
ini tidak akan terjadi.
T: Kalau nilai pajaknya sendiri apa berpengaruh terhadap
proses penagihan pajak ini?
Secara normatif di pajak tidak ada immateriality (semua
material) artinya kalau sudah muncul nominal ketetapan pajak maka harus
dilakukan penagihan pajak.
T: Beralih ke pertanyaan tentang Penyitaan. Untuk tahapan
penyitaan ini tidak ada batasan nilainya, berapa pun hutang pajaknya tetap akan
dilakukan penyitaan?
Ya, Penyitaan hanya dilakukan sebesar nilai hutang pajaknya
yang harus dibayarkan. Upaya sampai dengan penyitaan ini biasanya karena tidak
ada kemauan untuk melunasinya.
T: Apakah hak-hak wajib pajak terpenuhi sampai dengan
ditagih, kan penetapan ketetapan pajak dilakukan oleh kantor pajak, kan belum
tentu benar?
Dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan SKP maka wajib
pajak bisa mengajukan keberatan ke kantor pajak, banding ke pengadilan pajak
sampai dengan peninjauan kembali. Setelah memperoleh keputusan
keberatan/keputusan banding/keputusan peninjauan kembali, maka wajib pajak
harus melunasinya. Jika tidak maka akan dilakukan penagihan pajak.
T: Proses penagihan pajak ini
tidak lepas dengan peran juru sita. Bisa dijelaskan peran juru sita itu apa
saja?
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak
yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa,
penyitaan dan penyanderaan. Dengan kata lain juru sita adalah petugas yang
melakukan proses penagihan aktif. Ditunjuk oleh petugas yang berwenang, sudah
dididik, dilatih dan dilakukan sumpah. Jadi tidak semua pegawai pajak bisa
menjadi juru sita.
Tugas Jurusita Pajak adalah:
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Memberitahukan Surat Paksa
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Dalam kondisi normal, Penagihan dilaksanakan setelah jatuh tempo pembayaran, didahului dengan penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan tindakan penagihan lainnya, namun dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
- Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
- Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan,
maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Memberitahukan surat paksa, Surat Paksa diterbitkan dalam hal:
- Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
- Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
- Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Apabila dalam waktu 2 X 24 jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan Penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu
- Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk lainnya.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
- Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
- Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
- Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperbolehkan dari Negara
- Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan
- Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
- Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang
telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap
barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa
kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri
dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan
utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan
pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahului
Negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahului lainnya, kecuali terhadap:
- Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
- Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut
- Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:
- Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
- Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah
terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang
telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya (undang-undang
No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya
penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung
pajak.
Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita
acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung
pajak dan saksi-saksi.
Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara
pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan. Salinan
berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku
sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak
atas barang yang disita atau diberi segel sita.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang
disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak.
Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi
biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau
putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan
atau Keputusan Kepala Daerah.
Melaksanakan
Penyanderaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyanderaan, persepsi kita kantor pajak seperti teroris tidak ada dasar
hukum melakukan penyanderaan. Padahal penyanderaan adalah sita juga. Jadi Sita
itu dibagi menjadi sita barang atau sita
badan, sita badan ini terjadi karena wajib pajak berusaha menyembunyikan
hartanya atas nama orang lain atau menggeser atau menghapus jejak hartanya
supaya tidak bisa disita, dalam hal ini yang dilakukan penyitaan adalah
badannya. Bukan seperti terpidana, bukan seperti warga binaan, tapi mengisolasi
penanggung pajak agar melunasi hutang-hutang pajaknya dan penyanderaan ini sesuai
dengan undang-undang.
Syarat dilakukan penyanderaan dan pencegahan
- Hutang pajak minimal Rp. 100 juta
- Diragukan itikad baiknya, misalnya wajib pajak susah ditemui, dipanggil ke kantor pajak tidak datang, atau tidak melakukan pembayaran pajak (sebagian/mengangsur)
T: apakah dalam eksekusi penyitaan melibatkan institusi
lain misalnya kepolisian dan pemerintah daerah?
Ya, sangat mungkin pajak melibatkan institusi lain misalnya
kepolisian dan pemerintah daerah dan institusi lain juga harus mendukung,
karena ini sesuai uu dan gaji mereka juga dari pajak.
T: bila wajib pajaknya belum melunasi hutang pajaknya
berada di luar negeri, apakah tetap dikejar hingga keluar negeri?
Kalau menyangkut wajib pajak yang diluar yuridiksi
Indonesia, kita tidak bisa menggunakan UU kita semata tapi harus menggunakan
perjanjian perpajakan kedua Negara, apakah ada dalam klausul perjanjian
tersebut tentang upaya penagihan. Terkadang memang tidak diatur. Makanya
sebelum Wajib Pajaknya keluar negeri dilakukan upaya penagihan seketika dan
sekaligus supaya tidak kabur keluar negeri.
T: Apa sanksi terberat bagi penunggak pajak, apakah pada
kasus tertentu dapat melibatkan KPK? Kenapa lembaga pajak bisa dipermainkan oleh pengusaha
besar?
Upaya penagihan bukan upaya untuk pemidanaan. Tidak ubahnya
seperti hutang bank. Penagihan Pajak adalah mengambil hak Negara pada
penanggung pajak.
Sanksi terberatnya adalah melunasi hutang pajak dan biaya
penagihannya. Klo tidak dilakukan maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan
asset-asetnya.
T: Pemblokiran rekening bank ada pada proses penagihan
pajak?
Sita terbagi 2: sita badan dan sita harta. Sita badan disebut penyanderaan. Sita harta dibagi 2 jenis tergantung hartanya (akuntansi) yaitu harta tetap dan
harta lancar. Pemblokiran adalah sita harta/asset lancar, uang masuk bisa, uang
keluar tidak bisa. Itulah pemblokiran.
T: Apa motivasi di dalam proses penagihan pajak yang
begitu rinci/ketat aturannya?
Bicara pajak pada hakekatnya adalah bicara bagaimana
membiayai hidup kita bersama, bagaimana kehidupan Negara berlangsung karena ada
pajak untuk membiayainya, ibarat hidup berumahtangga, bagaimana mungkin bicara
kesejahteraan, mau sekolahkan anak,
bagusin rumah dan sebagainya klo tidak ada dananya. Makanya Pajak begitu
penting bagi kelangsungan hidup bernegara. Itulah kenapa diatur begitu rinci? Pertama,
memberikan kepastian hukum, dan yang kedua melindungi hak wajib pajak sekaligus
melindungi hak Negara juga.
Klo kita lihat sejarah, hampir semua perang perang besar
terjadi dunia ini gara-gara pajak
- Amerika, kemerdekaan muncul karena penduduk memerangi pajak atas teh oleh Inggris
- Perang di Indonesia juga gara-gara pajak yang diberikan kolonial kepada bangsa kita
- Revolusi Perancis gara-gara pajak dari raja yang membebani rakyat, sementara rajanya bermewah-mewah
Mari
kita menyadari, bahwa pajak ini yang menentukan kualitas hidup kita bersama.
Klo kualitas pemungutan pajak buruk, maka fenomena kesenjangan sosial akan
terlihat. Ada orang yang naik mobil mewah, tapi fasilitas jalan jelek misalnya.
Ada orang yang gara-gara pegel sedikit ke spa di luar negeri tapi ada orang
yang berjuang setengah mati gara-gara kanker yang tak bisa berobat karena tidak
ada biaya, ada orang yang pintar tapi ga bisa karena gada kesempatan. itu
fenomena ketika pajak tidak efektif dipungut, makanya perlu kesadaran kita
semua supaya Negara ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan
74%
APBN ditopang dari pajak, artinya soal pajak ini bukan urusan kantor pajak,
tapi urusan kita bersama. Bukan hanya masalah administrasi perpajakan saja,
tapi masalah kita bersama, artinya perlu dukungan dari penegak hukum dan dari
masyarakat, kalau dalam proses pemungutan pajaknya ada yang menyimpang, koreksi
orangnya, boleh dipidanakan, boleh dihukum dan sebagainya tapi jangan sampai
diplintir untuk menjadi alasan kita untuk tidak membayar pajak.
Untuk
mewujudkan fasilitas publik sesuai yang diharapkan harus di wujudkan juga
sumber dananya. Bagaimana mewujudkan pembayaran pajak yang baik supaya bisa
dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas public yang diharapkan. Ibaratnya
ketika calon suami menjanjikan kepada calon istri, akan saya berikan rumah dsb,
tapi bagaimana bila calon suaminya pengangguran, duitnya dari mana?
Begitu pula bila kita hendak memilih pemimpin… semua visi,
misi, programnya ga akan berjalan bila sumber dananya juga tidak pernah
dibahas…
Demikian, rangkuman sosialisasi tentang Penagihan Pajak. Semoga bermanfaat...
*update: Video penagihan pajak:
sumber: Youtube : Law Enforcement - Penagihan Pajak , FIlm PSA DJP by KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
sumber: Youtube : Law Enforcement - Penagihan Pajak , FIlm PSA DJP by KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
Catatan:
* beberapa bagian telah ditambah dan dikurangi, tujuannya agar pembaca lebih dapat memahami isi tulisan ini.
bagaimanakah tahapan mekanisme uang hasil lelang untuk melunasi hutang pajak?adakah aturan internal DJP yang mengatur hal tersebut?terimakasih
ReplyDeleteuang hasil lelang akan dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). jika masuk tahap ini, aturannya ada di KPKNL tersebut.
Deleteno e-billing nya tidak bisa dihubungi. mau nanya tentang user id sudah ada, solusinya gimana ya pak ? please di replay.. thanks
ReplyDeletesilakan hubungi kring pajak 021-1500200 atau via twitter @kring_pajak pada hari/jam pelayanan
Deleteapabila saya salah input jumlah pembayaran namun terlanjur cetak kode billing, apa masih bisa dibatalkan? bagaimana cara menghapus atau membatalkannya? Terima kasih
ReplyDeletebikin baru lagi saja menggunakan data yang benar. untuk selanjutnya sebelum klik "buat id billing" silakan review dulu, jika ada kesalahan edit masih bisa selama belum klik "buat id billing"
Delete