Sinergi Peningkatan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying (kedua dari kiri) bersama Kabid Perencanaan Dinas Pelayanan Pajak (ketiga dari kiri) berfoto bersama didampingi Kasi Waskon I dan Kasi Ekstensifikasi Perpajakan
KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan pertemuan Sinergi Peningkatan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi dengan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung kemarin, Selasa, 9 September 2014 di Aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman 21. Bandung.

Pertemuan membahas kerjasama untuk meningkatkan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi  tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Kasi Ekstensifikasi Perpajakan, Kasi Waskon I, Kasi Wakson II, Kasi Waskon III, Kasi  Waskon IV, AR, Pelaksana Ekstensifikasi Perpajakan, Fungsional Penilai dan dari pihak Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan beberapa orang staff.

Peserta sedang mendengarkan sambutan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying 
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying (Bapak Andi setiawan) menyatakan bahwa pertemuan ini adalah untuk thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu). Banyak manfaat yang bisa didapatkan selain bersilaturahmi antara DJP (KPP Pratama Bandung Cibeunying) dengan pengelola pajak daerah (Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung).

Pak Andi sedang memberikan sambutannya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang target penerimaan pajak yang di bebankan kepada DJP secara nasional berdasarkan APBNP 2014 yaitu sebesar Rp. 1,072 Triliyun dari semula Rp. 1,110 Trilyun. Sedangkan Target Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar Rp. 19,8 Triliyun dan KPP Pratama Bandung Cibeunying Rp. 1,632 Triliyun (terbesar untuk KPP Pratama sewilayah Kanwil DJP Jabar I). Berdasarkan data penerimaan per 09 September 2014 pagi, Realisasi Penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying baru mencapai sekitar Rp. 930 Milyar (brutto).

Penerimaan Pajak ini penting karena menyumbang lebih dari 70% dari total APBN yang Rp. 350 Triliyunnya digunakan untuk subsidi.

Ada dua komponen pendukung Penerimaan Pajak , yaitu tax base (basis pajak/Dasar Pengenaan Pajak) dikalikan dengan tarif pajak (tax revenue = tax base x tariff). Saat ini kita sepakat bahwa tarif pajak di turunkan. Maka satu-satunya cara untuk meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan memperluas basis pajak atau yang disebut Ekstensifikasi. Itulah inti dari pertemuan kali ini.

Sistem  Perpajakan yang dianut di Negara kita adalah self assesment dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. KPP atau Disyanjak hanya mengawasi (verifikasi dan uji ulang pemenuhan kewajiban perpajakannya). Disinilah perlunya saling bertukar data agar data yang disampaikan Wajib Pajak valid sehingga Wajib Pajak tidak bisa menghindar atau membayar pajak dengan sebenarnya. Apalagi ada beberapa jenis pajak pusat (PPh OP dan PPh 21) yang menjadi bagi hasil dan masuk APBD Kota/Provinsi.

Pada akhir sambutannya, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan bahwa “Pajak menyatukan hati, membangun negeri”.

Pada sesi kedua, paparan disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung (Bapak Apep Insan Parid). Beliau menjelaskan tentang Pajak Daerah. Saat ini ada 11 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, namun dari 11 jenis pajak tersebut hanya 9 jenis pajak yang bisa dikelola, 2 jenis pajak yang tidak dapat di kelola adalah pajak mineral bukan logam dan pajak sarang burung walet. Kedua jenis pajak ini tidak terdapat di kota Bandung.

Pada kesempatan ini beliau menjelaskan ke sembilan jenis pajak daerah tersebut, sehingga peserta memiliki pengetahuan tentang pajak Daerah. Kesembilan Jenis Pajak Daerah tersebut adalah :
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Penerangan Jalan
  5. Pajak Parkir
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  7. Pajak Reklame
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  

Capaian dan Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung  

Namun pada kesempatan kali ini, penulis hanya memfokuskan pada penjelasan tentang pajak Hotel dan Pajak Restoran saja seperti yang disampaikan melalui slide berikut ini.


Pada sesi tiga, disampaikan penjelasan tentang PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan oleh Kepala Seksi Waskon IV (Bapak Widi Widodo). Penjelasan terkait materi ini sudah pernah kami singgung pada tulisan terdahulu berjudul Pajak bagi pemilik indekos (Kost-kostan). 




Selanjutnya, untuk penyampaian materi  terakhir oleh Kasi Ekstensifikasi Perpajakan (Bapak Casmana Disastra). Beliau menjelaskan tentang Tata Cara Ekstensifikasi sesuai Per-35/PJ/2013. Penjelasan Terkait sudah kami sampaikan dengan judul Catatan Akhir Tahun 2013 dan Tinjauan Peraturan Tata Cara Ekstensifikasi. 

Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan Ekstensifikasi ini bukan hanya menambah jumlah Wajib Pajak, namun bisa untuk penggalian potensi perpajakan yang ada baik pajak pusat (PPh pasal 4(2), PPN KMS, PPh 21 dll) maupun pajak daerah (Pajak Hotel dan Restoran).

Kegiatan Ekstensifikasi ini dilakukan dengan mendatangi Wajib Pajak. Jadi, bagi anda Wajib Pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying yang mempunyai usaha dengan kategori “Hotel” dan “Restoran”, siap-siap akan dikunjungi Petugas Ekstensifikasi. Apabila anda belum terdaftar di wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying, anda cukup mengisi form pendaftaran NPWP dan melampirkan fotokopi KTP, kartu NPWP (bila terdaftar di KPP lain), dan surat ijin usaha/surat keterangan domisili usaha.

Dengan disampaikannya materi tersebut, antara KPP Pratama Bandung Cibeunying dan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung sepakat bersinergi untuk melakukan kegiatan Ekstensifikasi utamanya untuk sektor Perhotelan dan Restoran yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying guna peningkatan penerimaan pajak yang optimal.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya