Kasi Ekstens |
Sepanjang perjalanan pulang sudah
terlihat keramaian lalu lintas menuju tol Pasteur, aku berhenti menunggu mobil
tujuan Karawang, dibawah baleho BNI yang besar di Pasteur tepat pukul 17 .20
WIB. Waktu pun terus berlalu , tak terasa dua jam telah berlalu, aku tetap
setia menunggu. Kemacetan lalu- lintas sudah
mulai terlihat, sebuah mobil dengan plat nomor B berhenti di depanku dan
bertanya arah menuju ke Lembang, aku kasih tahu arah menuju ke Lembang. Aku lihat para penumpangnya merasa gegap gempita menyambut kedatangan tahun baru 2014,
ya tahun
2014 akan datang, tahun 2013 akan berlalu. Hatikupun gegap gempita
menunggu mobil tujuan Karawang yang tak kunjung datang. Tatkala mobil datang
sopir langsung bilang “maaf terlambat ada perubahan arus lalu lintas di Dago, mobil tidak boleh lewat Dago, jadi harus
memutar” . Akhirnya aku pun pulang dan sampai rumah pukul 21.30 WIB badan
terasa capai dan kusambut tahun baru
bagi keluargaku dengan tertidur pulas.
Keesokan harinya tgl 1 januari 2014 lalu lintas di jalan terasa sepi, mungkin masih banyak warga yang tidur karena semalam
begadang. Dari cerita teman yang semalam baru bisa tidur pukul 02.00 pada malam tahun baru,
banyak keramaian/kegiatan yang dilakukan masyarakat diantaranya : ada
yang membeli kembang api sampai habis jutaan, berkendaraan motor untuk
keliling-keliling kota, ada yang melakukan perenungan, ada yang
tertidur pulas dan lain-lain. Aku merenung dan teringatlah bahwa tanggal 1 Januari 2014
merupakan waktu terakhir bagi Pengalihan PBB sektor P2 ke Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten atau Kota. Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Retribusi Daerah pasal 182 menegaskan
bahwa Menteri Keuangan bersama-sama
dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling
lambat 31 Desember 2013.
Beberapa hari kemudian muncullah peraturan mengenai kegiatan ekstensifikasi dengan diterbitkannya PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, dan SE- 51/PJ.2013 Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Ekstensifikasi, kalau begitu makna tahun baru bagi orang pajak (khususnya Seksi Ekstensifikasi Perpajakan) adalah “Selamat Jalan PBB sektor P2 dan Selamat Datang PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, serta SE- 51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Ekstensifikasi ”.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PER-35 dan
SE-51, berikut ini di sampaikan materi paparan yang disampaikan oleh
tim dari Direktorat Ekstensifikasi beberapa
waktu yang lalu.
Dari uraian tersebut menurut
pendapat saya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam menyatukan kegiatan esktensifikasi, sebagaimana di ketahui selama ini kegiatan ekstensifiasi diatur beberapa peraturan seperti PER-16, PER-116, PER-175 dan kegiatan SPN. Aku berharap PER-35 ini mencakup semua kegiatan Seksi Esktensfikasi jadi semacam kitabnya seksi Ekstensifikasi seperti halnya KEP 533 pada saat PBB yang mencakup seluruh kegiatan di Seksi Pedanil.
- Penyusunan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang didapat dari mematchingkan antara NPWP dengan NIK pada e-KTP sebaiknya pekerjaan tersebut di distribusikan ke masing-masing KPP, hal ini mempermudah dan mempercepat penyelesaian penyusunan DSE.
- Sebaiknya Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan diuraikan dan dijelaskan secara detail langkah-langkah apa yang harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ada serta perubahannya.dengan demikian Sosialisasi akan mengikuti dinamika peraturan Sosialisasi yang ada.
- Edukasi dan pembinaan WP Baru harusnya masuk dalam kegiatan Tindak Lanjut
- Aplikasi tentang NPWP sekarang ini perlu dilakukan penyempurnaan
- Usulan lainnya secara umum menurut pendapat saya adalah sebaiknya tidak ada target extra effort pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, biarlah extra effort itu ada di AR. Seksi Esktensifikasi Perpajakan fokus pada penambahan WP Baru, PKP Baru dan Pembinaannya.
Demikian sedikit Catatan Akhir Tahun 2013 danTinjauan Peraturan Tata Cara Ekstensifikasi versi saya pribadi, semoga
bermanfaat.
baru tau cerita tahun baruannya... yang lain mah nyalain kembang api sampai habis jutaan, berkendaraan motor untuk keliling-keliling kota, melakukan perenungan, bapak malah tertidur pulas... hehehe
ReplyDelete