Catatan Akhir Tahun 2013 dan Tinjauan Peraturan Tata Cara Ekstensifikasi

Kasi Ekstens
Tumpukkan berkas yang ada diatas meja kerja  itu segera dibereskan seiring dengan waktu yang mendekati pukul  17.00 WIB. Dari kejauhan terdengar suara terompet dari berbagai jenis saling sahut menyahut. Kata orang, malam ini akan terjadi kemacetan lalu lintas dan biasanya lalu lintas di jalan sekitar Dago ditutup untuk kendaraan roda empat. Rekan yang biasa mengantarkan aku ke tempat menunggu mobil, ingin segera pulang, aku bilang pukul  18.30 WIB saja pulangnya. Dia bilang “nggak bisa pak, nanti malam khan tahun baru, anak saya ingin merayakan tahun baru,  saya harus menemani tahun baruan “. Aku terkesiap dengan jawaban itu,  ternyata gema malam tahun baru (menyambut tahun baru) menjadi  magnet yang begitu kuat bagi semua orang dari yang remaja sampai orang yang cukup tua.

Sepanjang perjalanan pulang sudah terlihat keramaian lalu lintas menuju tol Pasteur, aku berhenti menunggu mobil tujuan Karawang, dibawah baleho BNI yang besar di Pasteur tepat pukul 17 .20 WIB. Waktu pun terus  berlalu ,  tak terasa dua jam telah berlalu, aku tetap setia menunggu. Kemacetan lalu- lintas  sudah mulai terlihat, sebuah mobil dengan plat nomor B berhenti di depanku dan bertanya arah menuju ke Lembang, aku kasih tahu arah menuju ke Lembang.  Aku lihat para penumpangnya  merasa gegap  gempita menyambut kedatangan tahun baru 2014, ya  tahun  2014 akan datang, tahun 2013 akan berlalu. Hatikupun gegap gempita menunggu mobil tujuan Karawang yang tak kunjung datang. Tatkala mobil datang sopir langsung bilang “maaf terlambat  ada perubahan  arus lalu lintas di Dago,  mobil tidak boleh lewat Dago, jadi harus memutar” . Akhirnya aku pun pulang dan sampai rumah pukul 21.30 WIB badan terasa capai dan  kusambut tahun baru bagi keluargaku dengan  tertidur pulas.

Keesokan harinya tgl  1 januari 2014 lalu lintas di  jalan terasa sepi,  mungkin masih banyak warga yang tidur karena semalam begadang. Dari cerita teman yang semalam baru bisa tidur  pukul 02.00 pada malam tahun baru, banyak  keramaian/kegiatan  yang dilakukan masyarakat diantaranya : ada yang membeli kembang api sampai habis jutaan, berkendaraan motor untuk keliling-keliling  kota,  ada yang melakukan perenungan, ada yang tertidur pulas dan lain-lain. Aku merenung dan teringatlah bahwa tanggal 1 Januari 2014 merupakan waktu terakhir bagi Pengalihan PBB sektor P2 ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten atau Kota. Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah   pasal  182 menegaskan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.

Beberapa hari kemudian muncullah  peraturan mengenai kegiatan ekstensifikasi dengan diterbitkannya  PER-35/PJ/2013  tentang Tata Cara Ekstensifikasi, dan SE- 51/PJ.2013 Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Ekstensifikasi, kalau begitu makna tahun baru bagi orang pajak (khususnya Seksi Ekstensifikasi Perpajakan)  adalah “Selamat Jalan PBB sektor P2  dan Selamat Datang PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, serta  SE- 51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Ekstensifikasi ”.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PER-35 dan SE-51,  berikut ini di sampaikan materi paparan yang disampaikan oleh tim dari Direktorat Ekstensifikasi beberapa waktu yang lalu.


Dari uraian tersebut menurut pendapat saya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam menyatukan kegiatan esktensifikasi, sebagaimana di ketahui selama ini kegiatan ekstensifiasi diatur beberapa peraturan seperti PER-16, PER-116, PER-175 dan kegiatan SPN. Aku berharap  PER-35 ini  mencakup semua kegiatan Seksi Esktensfikasi jadi semacam kitabnya seksi Ekstensifikasi seperti halnya  KEP 533 pada saat PBB yang mencakup seluruh kegiatan di Seksi Pedanil.
  2. Penyusunan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang didapat dari  mematchingkan antara NPWP dengan NIK pada e-KTP sebaiknya pekerjaan tersebut di distribusikan ke masing-masing KPP, hal ini mempermudah dan mempercepat penyelesaian penyusunan DSE.
  3. Sebaiknya Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan  diuraikan dan dijelaskan  secara detail  langkah-langkah apa yang harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ada serta perubahannya.dengan demikian Sosialisasi akan mengikuti dinamika peraturan Sosialisasi  yang ada.
  4. Edukasi dan pembinaan WP Baru harusnya masuk dalam kegiatan Tindak Lanjut
  5. Aplikasi tentang NPWP  sekarang ini  perlu dilakukan penyempurnaan
  6. Usulan lainnya secara umum menurut pendapat saya adalah sebaiknya tidak ada target extra effort pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, biarlah extra effort itu ada di AR.  Seksi Esktensifikasi Perpajakan fokus pada penambahan WP Baru, PKP Baru  dan Pembinaannya.
Demikian sedikit Catatan Akhir Tahun 2013 danTinjauan Peraturan Tata Cara Ekstensifikasi versi saya pribadi, semoga bermanfaat.

Lihat catatan saya sebelumnya 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. baru tau cerita tahun baruannya... yang lain mah nyalain kembang api sampai habis jutaan, berkendaraan motor untuk keliling-keliling kota, melakukan perenungan, bapak malah tertidur pulas... hehehe

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya