Himbauan Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 Melalui e-Filing dan Pelaksanaan Kelas Pajak


e-filing pada situs www.pajak.go.id

Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dengan berakhirnya tahun pajak 2013, maka masa penyampaian SPT Tahunan telah dimulai sejak 1 Januari 2014.

2.    Guna mendorong tingkat penyampaian SPT Tahunan, khususnya melalui e-Filing,:
a.   menghimbau bendahara/bagian keuangan agar segera menerbitkan Bukti Potong PPh pasal 21/26 Formulir 1721-A1/1721-A2 dan bukti potong PPh Final/Non-Final bagi pegawai/karyawan dan segera menyerahkan kepada masing-masing pegawai/ karyawan;
b.   menghimbau para pegawai/karyawan agar menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan segera mendaftarkan diri untuk memperoleh electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan membuat akun e-Filing;
c.   melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying terkait pelaksanaan sosialisasi, pendaftaran e-FIN, pembuatan akun e-Filing, sosialisasi tata cara pengisian, penyampaian SPT tahunan melalui e-Filing, dan dukungan teknis lainnya dalam rangka menyukseskan pelaksanaan e-Filing;
Ilustrasi Kelas Pajak

3.    KelasPajak:
Penyelenggaraan kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying secara reguler dengan pengaturan sebagai berikut:
a.    dilaksanakan setiap bulan pada minggu I dan II;
b.    untuk kelas pajak minggu I, peserta kelas pajak merupakan Wajib Pajak baru yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak domisili (KPP Pratama Bandung Cibeunying) dengan tema hak dan kewajiban Wajib Pajak;
c.    dalam kelas pajak minggu I, setiap peserta diberikan buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak;
d.   untuk kelas pajak minggu II, peserta kelas pajak terbuka bagi masyarakat Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, tidak terbatas hanya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak domisili dengan tema yang ditentukan oleh unit kerja, tema akan diinformasikan kemudian;
e.  pendaftaran kelas pajak dapat dilakukan secara langsung ke unit kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui telepon 022-4207897 ext. 127, atau mengisi formulir pendaftaran kelas pajak pada saat pendaftaran NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, atau via email ke ekstensifikasi.423@gmail.com (subjek: kelas pajak) dengan menyampaikan data peserta : Nama, NPWP, Pekerjaan, HP/Telp, Email, Kantor/Instansi, Jabatan, Alamat Kantor, Telp. Kantor, Alamat Rumah, Telp. Rumah atau dengan melampirkan (upload) formulir pendafataran yang telah diisi dan di tanda tangani.
f.    Kelas Pajak dilaksanakan setiap hari Rabu, minggu I dan II, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, di Aula lt.3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No.21, Bandung. Quota Kelas Pajak 50 Orang, apabila pendaftar melebihi jumlah quota maka akan di alihkan pada kelas pajak minggu berikutnya (akan diberitahukan melalui email).
h. apabila ada perubahan di kemudian hari, akan diberitahukan lebih lanjut.
Khusus untuk kelas pajak Minggu I Februari 2014, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2014, pukul 09.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB.  

4.    Dalam hal Saudara membutuhkan koordinasi lebih lanjut, Silakan menghubungi contact person Sdr. Casmana D. (Telp. 022-4207897 ext. 117), Sdr. Herry P., Sdri.Yuyun S. (Telp. 022-4207897 ext. 127) atau email melalui ekstensifikasi.423@gmail.com

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Download formulir electronic Filing Identification Number (e-FIN) disini atau  disini
Download formulir pendaftaran Kelas Pajak disini atau disini.
Daftar kelas pajak via online disini

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya