e-filing pada situs www.pajak.go.id |
Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan
dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dengan
berakhirnya tahun pajak 2013, maka masa penyampaian SPT Tahunan telah dimulai
sejak 1 Januari 2014.
2. Guna mendorong tingkat penyampaian SPT Tahunan, khususnya
melalui e-Filing,:
a. menghimbau bendahara/bagian keuangan agar segera
menerbitkan Bukti Potong PPh pasal 21/26 Formulir 1721-A1/1721-A2 dan bukti
potong PPh Final/Non-Final bagi pegawai/karyawan dan segera menyerahkan kepada
masing-masing pegawai/ karyawan;
b. menghimbau para pegawai/karyawan agar menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan segera mendaftarkan
diri untuk memperoleh electronic Filing
Identification Number (e-FIN) dan membuat akun e-Filing;
c. melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Cibeunying terkait pelaksanaan sosialisasi, pendaftaran e-FIN, pembuatan akun e-Filing, sosialisasi tata cara
pengisian, penyampaian SPT
tahunan melalui e-Filing,
dan dukungan teknis lainnya dalam
rangka menyukseskan pelaksanaan e-Filing;
Ilustrasi Kelas Pajak |
Penyelenggaraan
kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bandung
Cibeunying secara reguler dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan
setiap bulan pada minggu I dan II;
b.
untuk
kelas pajak minggu I, peserta kelas pajak merupakan Wajib Pajak baru yang
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak domisili (KPP Pratama Bandung Cibeunying)
dengan tema hak dan kewajiban Wajib Pajak;
c.
dalam
kelas pajak minggu I, setiap peserta diberikan buku Hak dan Kewajiban Wajib
Pajak;
d. untuk
kelas pajak minggu II, peserta kelas pajak terbuka bagi masyarakat Wajib Pajak
yang telah ber-NPWP, tidak terbatas hanya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak domisili dengan tema yang ditentukan oleh unit kerja,
tema akan diinformasikan kemudian;
e. pendaftaran
kelas pajak dapat dilakukan secara langsung ke unit kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui telepon 022-4207897 ext. 127, atau mengisi formulir pendaftaran kelas pajak pada saat pendaftaran NPWP secara
langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, atau via email ke ekstensifikasi.423@gmail.com (subjek: kelas
pajak) dengan menyampaikan data peserta : Nama,
NPWP, Pekerjaan, HP/Telp, Email,
Kantor/Instansi, Jabatan, Alamat Kantor,
Telp. Kantor, Alamat Rumah, Telp. Rumah
atau dengan melampirkan (upload) formulir pendafataran yang telah diisi dan di
tanda tangani.
f. Kelas
Pajak dilaksanakan setiap hari Rabu, minggu I dan II, pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 12.00 WIB, di Aula lt.3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman
No.21, Bandung. Quota Kelas Pajak 50 Orang, apabila pendaftar melebihi jumlah quota maka akan di alihkan pada kelas pajak minggu berikutnya (akan diberitahukan melalui email).
h. apabila ada perubahan di kemudian hari, akan diberitahukan lebih lanjut.
Khusus untuk kelas pajak Minggu I Februari 2014, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2014, pukul 09.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB.
4. Dalam hal Saudara membutuhkan koordinasi lebih lanjut,
Silakan menghubungi contact person
Sdr.
Casmana D. (Telp. 022-4207897 ext. 117), Sdr. Herry P., Sdri.Yuyun S. (Telp.
022-4207897 ext. 127) atau email melalui ekstensifikasi.423@gmail.com
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara
diucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya