Pajak bagi pemilik Indekos (Kost-Kostan)

salah satu indekos 100 kamar di Taman Sari
(sumber/Foto: m.inilah.com)

Anda pemilik rumah indekos? Apakah sudah membayar Pajak Penghasilan Final? Apakah tidak berbenturan dengan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemkot/Pemkab) dengan pajak Hotelnya? Pada kesempatan kali ini kami mencoba menjelaskan tentang PPh final terkait rumah indekos alias kost-kostan.


Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti sudah sempat disinggung, yaitu pajak atas persewaan tanah dan bangunan. Namun biar lebih memudahkan pemahaman, kami coba mengulasnya.

Subjek Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka yang menjadi Subjek Pajak adalah yang menerima penghasilan yaitu pemilik indekos. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu.

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat Subjektif dan syarat objektif sudah terpenuhi, sehingga pemilik rumah indekos harus membayar pajak atas penghasilan dari persewaan rumah indekos, yaitu PPh (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan indekos adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dengan perhitungan sebagai berikut :

PPh 4(2) = 10% x jumlah bruto nilai persewaan

Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya

Bayar/Setor Pajak

Pembayaran/Penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Pembayaran pajak dilakukan di Bank/Kantor Pos. Apabila tidak ada PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang dalam suatu bulan maka tidak perlu melakukan pembayaran.

Siapa yang melakukan pembayaran? Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

Pembayaran tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, bila yang menyewa orang pribadi (bukan pemotong), namun bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Lapor SPT

Apabila sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Yang melaporkan adalah pihak yang melakukan pembayaran. Apabila yang bayar pemilik indekos maka yang lapor ya pemilik indekos, tapi klo yang bayar pemotong pajak ya yang lapor juga mesti pemotong pajak. Download Formulir SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) disini

Biar jelas silakan lihat kewajiban pembayaran dan pelaporan di table berikut ini :


kewajiban Penyetoran Pajak dan Pelaporan Pajak Indekos
NPWP

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pemilik indekos adalah mempunyai NPWP cabang atas kegiatan usahanya tersebut. Hal ini bila NPWP induk tidak berada pada satu wilayah KPP dengan lokasi kegiatan usaha indekos tersebut.

Pajak Pemilik indekos (PPh final) double dengan pajak hotel?

Satu lagi yang menjadi keraguan tentang pajak indekos ini, yaitu terkait dengan pajak daerah (pajak hotel). Pertanyaan ini sering sekali kami terima, kami coba tampilkan salah satunya…

Tanya : 

Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.

pak mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan : dengan adanya ketentuan UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?

Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

Jawab 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Secara substansi berbeda antara PPh dan Pajak hotel... kalo pajak hotel itu adalah pajak konsumsi, jd dikenakan pd saat seseorang mengkonsumis barang dan jasa (pay as you consume), sehingga yang memikul beban pajaknya adalah penyewa kos2an. Sedangkan PPh pasal 4 (2) adalah pajak penghasilan (pay as you earn), jadi yg membayar PPh nya adalah pemilik kos2an, nah kalo subjek pajak nya aja berbeda, jenis pajak nya berbeda ga mgkn jd double taxation toh… kira2 begitu penjelasannya.

Demikian, semoga bermanfaat…

Download buku saku pemilik indekos disini
Download leaflet pemilik indekos disini

Ketentuan terkait :


sumber: ortax.org, pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

45 komentar:

  1. Saya ingin bertanya seputar pajak rumah kos ini
    Kakak saya (janda, ibu rumah tangga, belum memiliki NPWP Pribadi) berencana menggunakan beberapa kamar di rumah untuk usaha kos. Rencana pendapatan berkisar 1.6 - 1.8 juta rupiah (asumsi kamar yang disewakan terisi semua). Untuk jumlah penghasilan ini apa masih terkena PPh?

    ReplyDelete
  2. berdasarkan cerita anda diatas, Kakak anda sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga:
    1. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP)
    2. Membayar Pajak atas penghasilan sewa kos (PPh Final pasal 4 (2)).
    3. Ketentuan pajak bersifat final adalah berapapun jumlah penghasilan bruto nya langsung dikalikan tarif pajaknya. Dalam contoh diatas adalah penghasilan bruto 1,6-1,8 juta rupiah dikalikan tarif pph final Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan 10% = 160-180rb per bulan

    terima kasih

    ReplyDelete
  3. Saya ingin bertanya. Jika usaha kost saya di bangun dgn menggunakan kredit dari bank (perjanjian kredit tertera jelas utk pembangunan kost), apakah biaya cicilan bank tiap bulannya dapat mengurangi jumlah nilai penghasilan kost. Contohnya penghasilan kost 7,5jt/bln (asumsi full). Biaya cicilan kredit 6,7jt/bln. Apakah pajak perbulannya 7,5jt x 10% atau 7,5jt - 6,7jt = 800rb x 10% ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perhitungan PPh final menggunakan omzet (penghasilan bruto). tidak dikurangi biaya.

      PPh = 7,5jt x 10%

      Delete
  4. sy mau tnya sebenrnya yg byr pajak penghasilan kost itu pemilik atau si peng kost yah ,kok jd bikin ribet stlh di adakan pajak penghasilan kost,kmi hrs byr sewa kost + pajak,tolong pencerahan agar ibu kostnya sy mengerti

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika yang menyewa orang pribadi, maka pemilik kost yang bayar sendiri, namun jika penyewa adalah pemotong pajak, maka yang bayar nanti pemotong pajaknya.

      Delete
    2. Dear Admin

      Arti dari pemotong pajak itu apa?

      Delete
    3. Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

      Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan pihak ketiga.

      Pemotongan Pajak
      1. Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) ,dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).
      2. Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen
      3. Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan.
      4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.

      Pemungutan Pajak
      1. Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN
      2. Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM
      3. Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
      4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.

      Delete
  5. Pajak bagi pemilik Info Kost itu tentu akan berpengaruh terhadap keuangan. Biasanya ini tidak diperdulikan juga sih terhadap sang pemilik

    ReplyDelete
    Replies
    1. semua pajak pasti berpengaruh terhadap keuangan. ketidakpedulian terhadap pajak dapat menimbulkan kerugian berupa timbulnya sanksi perpajakan.

      Delete
  6. mau tanya tentang pengenaan pajak 10% pada usaha kost-kostan, apakah hanya berlaku untuk rumah kost diatas 10 kamar?

    ReplyDelete
  7. Terima kasih atas penjelasan Anda.
    Kalau boleh, saya mau menanyakan bbrp hal.
    1. Untuk penyewaan rumah/kontrak, apakah menggunakan kode pajak yg sama? Dan dilaporkan dengan SPT 1770?
    2. Bila penyewaan dilakukan secara tahunan, apakah dibayarkan pada SSP bulanan atau pada laporan tahunan?
    3. Bila seorang pemilik kontrakan adalah karyawan, SPT apakah yg harus dilaporkan atas biaya sewa?

    Terima kasih atas jawaban Anda.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya
      2. masa pajak adalah masa dimana anda menerima penghasilan. jika per tahun ya per tahun pula bayarnya.
      3. Karyawan, 1770 S atau SS, disana ada kolom untuk penghasilan yang bersifat final.

      Delete
  8. Berarti jika pemilik kos mmpunyai lbh dr 10 kmr, dia kenakan pph psl 4 (2) sbsr 10% dr pnghsln bruto dan pajak hotel 10% dr pnghsln bruto, apakah begitu?
    Bagaimana cara n kpan pelaporan pmbyrn atas pajak hotel tsb?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pajak hotel adalah pajak atas konsumsi. yang bayar adalah konsumen, sedangkan PPh adalah atas penghasilan yang dia terima , yang bayar pemilik. Pajak hotel masuk pajak daerah (pemda kab/kota). bisa ditanyakan ke dinas pelayanan pajak kab/kota.

      Delete
  9. Izin bertanya pak, jika omset perhotelan atau kost2an masih di bawah 4,8 milyar. Apakah PPhnya mengikuti pph pasal 4(2) atau PP46 1% ? Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final 4 (2) adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

      Delete
  10. selamat pagi pak. perkenalkan nama saya david dari medan. saya adalah pemilik kost dengan jumlah kamar sebanyak 20 unit. setiap bulannya saya membayar pajak PPH final dari beberapa usaha, dan dari jumlah pph final yang saya bayarkan setiap bulannya tersebut, saya rasa nilainya masih cukup untuk mengcover pajak penghasilan dari usaha kostan (karena penghasilan saya keseluruhan dari berbagai usaha jauh dibawah 4,8M/pph final). nah...pertanyaan saya adalah, apakah saya masih perlu membayar pajak kostan yang saya miliki, karena kemaren dari pihak dispenda mendatangi kostan saya. saya ucapkan terima kasih atas penjelasan Bapak kemudian

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak dikenakan syarat utamanya ada dua, ketika ada subjek pajaknya dan ada objek pajaknya. Subjek PPh adalah penerima penghasilan, sedangkan objeknya adalah penghasilan.

      Jika anda ada objek PPh final, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final sesuai aturan masing-masing.

      untuk pajak yang terkait dengan usaha kost-kostan untuk pemilik dikenakan PPh final dengan tarif 10%. sedangkan untuk usaha lain disesuaikan dengan aturannya masing-masing, misalnya selain usaha kostan anda juga mempunyai usaha warung kelontongan dengan omzet dibawah 4,8 milyar, maka atas usaha tersebut dikenakan 1% dari omzet. PPh ini merupakan pajak pusat dan disetorkan menggunakan NPWP.

      Sedangkan yang dimaksud pajak oleh dispenda adalah pajak daerahnya (pajak konsumsi/pajak hotel jika jumlah kamar lebih dari 10 kamar). Tarifnya disesuaikan dengan aturan pemda setempat. pajak ini bukan anda yang bayar tetapi konsumen yang menerima jasa anda. anda hanya berkewajiban memungut dari konsumen dan menyetorkannya menggunakan NPWP daerah (NPWPD).

      Delete
    2. Berapapun yang dibayarkan konsumen, dikenakan PPh final 10%

      Delete
  11. Saya mau bertanya Saya seorang ibu rumah tangga.saya diberi rumah oleh orang tua saya yang kamarnya banyak kira-kira ada 8 kamar.karena pekerjaan suami saya tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga maka kami memutuskan untuk kamar kamar yang ada dibuat untuk usaha kost sehingga dari usaha kos ini kebutuhan keluarga kami terpenuhi.kami belum memiliki NPWP dan kami akan mengurus NPWP.saat kami mengambil form untuk mengurus NPWP kami di ditannya mengurus NPWP pribadi atau dagang?pertanyaan kami NPWP Apakah yang harus kami pilih? kedua kami mau bertanya apakah ada syarat-syarat lain buka kos-kosan atau guest house? Pertanyaan yang ketiga rumah ini atas nama saya.suami saya juga membantu dalam usaha kos.alangkah baiknya NPWP atas nama suami saya atau saya terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih baik bikin NPWP suami. persyaratan terkait pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan
      1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (fotokopi KTP/pasport);
      2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak (jika berbeda dengan alamat KTP/pasport); dan
      3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi yang berwenang (semisal surat keterangan usaha dari kelurahan)

      Delete
  12. Saya mau bertanya.
    Saya seorang ibu rumah tangga, saya memperoleh rumah dari orang tua saya yang memiliki kamar dalam jumlah banyak. Penghasilan suami saya tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga, akhirnya kami mengambil keputusan untuk membuka kos-kosan dari rumah tersebut. Dari hasil kos-kosan kebutuhan hidup keluarga kami dapat terpenuhi, kami akan mengurus NPWP. Lokasi rumah saya berada di perumahan.

    Pertanyaan pertama:
    NPWP jenis apakah yang harus saya urus, apakah NPWP pribadi atau NPWP dagang?

    Pertanyaan kedua:
    Apakah membuka usaha kos-kosan dengan guest house itu memiliki syarat mengurus perijinan yang sama?

    Mohon penjelasannya, Terima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP pribadi, dagang itu salah satu sumber penghasilan. Pas pengisian form NPWP sebut saja jenis usahanya kost-kostan.

      terkait perijinan, kami tidak berwenang menjawabnya. lebih baik menanyakan ke setempat setempat.

      Delete
  13. Selamat sore pak, saya mau tanya saya purna bakti dar swasta untuk sekedar mendapatkan penghasilan lanjutan saya menyewakan rumah petak 3 pintu masing masing perpetak hanya 400 ribu sebulan apakah tetap dikenakan PPH final 10 %. Dan itu adalah satu satunya sumber pendapatan saya, mohon jawabannya.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  14. Selamat malam.
    Bila saya mempunyai NPWP Jakarta karena sebagai karyawan. Saya ada rumah untuk kos di Bandung. Apakah saya harus buat NPWP di Bandung? Untuk PPh pasal 4 (2) dilaporkan menggunakan NPWP Bandung? Untuk laporan tahunan tiap 31 Maret itu apakah pendapatan dari kos harus dilaporkan kembali?
    Jika kos itu sudah berjalan 1 tahun lalu, apakah saya harus bayar PPh pasal 4 (2) dirapel atau cukup sejak saya melaporkan?
    Terim kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah saya harus buat NPWP di Bandung? Ya, NPWP cabang
      Untuk PPh pasal 4 (2) dilaporkan menggunakan NPWP Bandung? Ya
      Untuk laporan tahunan tiap 31 Maret itu apakah pendapatan dari kos harus dilaporkan kembali? Lapor tahunan PPh OP paling lambat 31 Maret, bukan setiap 31 Maret. Penghasilan kos dan PPh yang dibayarkan dilaporkan di SPT Tahunan.

      Jika kos itu sudah berjalan 1 tahun lalu, apakah saya harus bayar PPh pasal 4 (2) dirapel atau cukup sejak saya melaporkan?
      PPh final ini dibayarkan per bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Jika sudah terlambat, tetap dibuat per bulan, tidak dirapel.

      Delete
  15. selamat malam pak, apakah pemilik kost AN dapat dikategorikan sebagai usaha kecil (UMKM) USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, KARENA nilai kekayaannya kurang dari daRI 500 JT DAN omset penjualannya kurang dari 2,5 M

    ReplyDelete
  16. Selamat Siang,

    Pak, saya mau tanya.
    1. Apakah benar sebagai penyewa kos (orang pribadi) diharuskan membayar lagi pajak 10 % ke pemilik kos ? Ataukah itu sudah kewajiban dari pemilik kos ?
    2. Pemilik kos membebankan lagi pajak 10 % ke penyewa (Rp. 1.750.000 per bulan + pajak 10 % = Rp. 1.950.000 ). Adakah dasar hukum UU no berapa atau peraturan pemerintah tentang keharusan penyewa membayar pajak 10 % lagi dari harga sewa ke pemilik kos.
    3. Jika pemilik kos tetap membebankan pajak 10 % ke penyewa, apakah ada sanksinya ? Peraturan atau UU no berapa ?

    Mohon pencerahannya agar pemilik kos paham.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebagai konsumen, harus membayar pajak daerah yang diketegorikan sebagai "pajak hotel". Pajak hotel ini berdasarkan UU PDRD (UU no 28 tahun 2009) tarif dan pengenaannya diatur sesuai peraturan daerah Kab/kota masing-masing.

      Atas penghasilan yang diterima pemilik kost-kostan dikenakan PPH final atas persewaan tanah dan bangunan, jadi bukan anda yang dikenakan.

      dalam artikel "Sinergi Peningkatan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi" kami pernah membuat slide terkait aturan tersebut.

      Delete
  17. persewaan kost dan/atau rumah pribadi selahin PPh Final, apakah dikenakan PPN juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak, karena sudah dikenakan pajak Hotel (pajak daerah)

      Delete
  18. Thanks infonya sangat bermanfaat sekali untuk saya

    ReplyDelete
  19. Pak Mau tanya,
    Perhitungan pajak untuk kamar kos yang lebih dari 10 kamar.
    contoh kasus :
    Misal Bu Ani memiliki kamar Kos 15 kamar, harga sewa per kamar Rp 300.000
    Berarti dikenakan pajak PPh dan Pajak Daerah.

    Pph 4(2) final = 15 x Rp 300.000 x 10% = Rp 450.000
    dan pajak hotel.

    yang saya tanyakan perhitungan pajak hotel ini yang dihitung 15 kamar atau 5 kamar saja pak ?
    terima kasih.


    ReplyDelete
    Replies
    1. Harga 300.000 per kamar termasuk pajak daerah ga? jika termasuk, tarif pajak darahnya berapa? untuk hitung PPhnya, keluarkan dulu pajak daerahnya, karena yang bayar pajak daerah adalah konsumennya.

      Misalnya, harga 300.000 sudah termasuk pajak daerahnya dengan asumsi tarif pajak daerah 10%. Maka Dasar pengenaan pajak (satu kamar) = (100/110)*300.000 = 272.727,3
      PPh = Tarif PPh x DPP x jumlah kamar
      Pajak Daerah = Tarif pajak daerah x DPP x jumlah kamar

      Delete
  20. Selamat siang ...
    Saya mau tanya klo usaha kos kosan ada 20 kamar, cuma yg terisi 10 kamar PPh final nya bro ?
    Makasih

    ReplyDelete
  21. Mohon info kalau untuk kos harian atau homestay apakah berbeda dalam hal pajaknya ? terima kasih

    ReplyDelete
  22. Selamat pagi

    saya mau bertanya tentang kos2an atau guesthouse .
    saya membaca ada UU

    20.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 21.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    saya punya kos2an/guesthouse dengan 6 kamar , apakah artinya tidak kena pajak daerah 10% ?

    thank you

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek peraturan walikota atau bupati tempat lokasi kos-kosan berada kak. Di sana biasanya ada batasan jumlah kamar dan tarifnya.

      Delete
  23. Min saya mau tanya.
    D atas tanah yang sama, saya dan ibu.saya memounya masing masing rumah kontrakan, ibu saya mempunya 8 pintu kontrakan dan saya memiliki 3 pintu kontrakan.
    Apakah masing masing dikenakan pajak?

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya