Formulir SPT Tahunan PPh OP 2015 berdasarkan PER-36/PJ/2015

Per-36/PJ/2015
Catatan Ekstens - Download PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, tanggal 12 Oktober 2015.

Inti dari aturan ini adalah perubahan lampiran II, IV dan V yang berisi tentang petunjuk umum masing-masing formulir SPT Tahunan PPh OP, petunjuk pengisian, dan contoh formulir SPT Tahunan PPh OP 1770, 1770 S dan 1770 SS. 

Aturan sebelumnya:  Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Download :
PER-36/PJ/2015
Lampiran II PER-36-PJ-2015 (Form. 1770)
Lampiran IV PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 S)
Lampiran V PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 SS)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

18 komentar:

  1. Mas kalo boleh sy minta formulir via Excell-nya ya thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini, kami belum punya. nanti jika sudah ada akan segera kami update agar bisa dibagikan dengan anda.

      Delete
    2. apakah sudah tersedia formulir dalam bentuk XL nya

      Delete
    3. masih sama dengan tahun 2014. silakan cek di "Formulir SPT Tahunan PPh terbaru tahun 2014". Kenapa ga coba gunakan e-filing?

      Delete
  2. Memang formulir SPTnya tidak sama dengan form SPT tahun lalu ya?
    Perubahannya dimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang berbeda hanya petunjuk pengisiannya min terkait perubahan PTKP misalnya...

      Delete
  3. orang bijak bayar pajak pengisian spt tahunan 2015 apa yang beda dengan spt tahunan 2014 mkasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada perubahan sebenarnya, kecuali petunjuk pengisian (khususnya terkait perubahan PTKP), cara menyampaikan SPT di KPP terdaftar. hanya 1770 S dan 1770 SS saja yang dapat dimana saja. lainnya hanya boleh ke KPP terdaftar

      Delete
  4. Jadi boleh pakai formulir 2014 utk filing 2015? Soalnya yang 2015 dengan format pdfnya hasilnya berantakan e.g. fontnya terlalu besar, ngak bisa nambah baris.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh. Kenapa ga coba efiling. Realtime, ga perlu antri, kapan saja, dimana saja, mudah, cepat dan aman???

      Delete
  5. ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama. terima kasih sudah meninggalkan jejak

      Delete
  6. Tanya dong...
    Kalau penerima pensiun janda... langsung terima transfer via BRI (jadi sudah final). bagaimana ngisinya ya....
    Jumlah penghasilan dan pajak dipotongnya kemana harus cari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pensiunan dari taspen atau asabri?
      Taspen bisa cetak dari http://hosts.taspen.com/espt/
      Asabri http://www.asabri.co.id/index.php/pajak

      Delete
  7. mau tanya, sya thn 2016 ini baru pnya npwp, apakah di tahun 2015 kemarin sya harus lapor SPT OP, atau nanti di tahun 2017 sya lapor SPT th 2016. mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. penghasilan anda 2015 kena pajak ga? jika kena wajib lapor SPT 2015

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya