Per-36/PJ/2015 |
Inti dari aturan ini adalah perubahan lampiran II, IV dan V yang berisi tentang petunjuk umum masing-masing formulir SPT Tahunan PPh OP, petunjuk pengisian, dan contoh formulir SPT Tahunan PPh OP 1770, 1770 S dan 1770 SS.
Aturan sebelumnya: Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Download :
PER-36/PJ/2015
Lampiran II PER-36-PJ-2015 (Form. 1770)
Lampiran IV PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 S)
Lampiran V PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 SS)
atau download via sumber : www.pajak.go.id
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770 PDF Isian)
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770S PDF Isian)
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770 PDF Isian)
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770S PDF Isian)
Mas kalo boleh sy minta formulir via Excell-nya ya thx
ReplyDeleteuntuk saat ini, kami belum punya. nanti jika sudah ada akan segera kami update agar bisa dibagikan dengan anda.
Deleteapakah sudah tersedia formulir dalam bentuk XL nya
Deletemasih sama dengan tahun 2014. silakan cek di "Formulir SPT Tahunan PPh terbaru tahun 2014". Kenapa ga coba gunakan e-filing?
DeleteMemang formulir SPTnya tidak sama dengan form SPT tahun lalu ya?
ReplyDeletePerubahannya dimana?
yang berbeda hanya petunjuk pengisiannya min terkait perubahan PTKP misalnya...
Deleteorang bijak bayar pajak pengisian spt tahunan 2015 apa yang beda dengan spt tahunan 2014 mkasi
ReplyDeletetidak ada perubahan sebenarnya, kecuali petunjuk pengisian (khususnya terkait perubahan PTKP), cara menyampaikan SPT di KPP terdaftar. hanya 1770 S dan 1770 SS saja yang dapat dimana saja. lainnya hanya boleh ke KPP terdaftar
DeleteJadi boleh pakai formulir 2014 utk filing 2015? Soalnya yang 2015 dengan format pdfnya hasilnya berantakan e.g. fontnya terlalu besar, ngak bisa nambah baris.
ReplyDeleteBoleh. Kenapa ga coba efiling. Realtime, ga perlu antri, kapan saja, dimana saja, mudah, cepat dan aman???
Deleteini yang dicari
ReplyDeletelapor spt online secepatnya
terima kasih ya banyak artikelnya
sama-sama. terima kasih sudah meninggalkan jejak
DeleteTanya dong...
ReplyDeleteKalau penerima pensiun janda... langsung terima transfer via BRI (jadi sudah final). bagaimana ngisinya ya....
Jumlah penghasilan dan pajak dipotongnya kemana harus cari?
pensiunan dari taspen atau asabri?
DeleteTaspen bisa cetak dari http://hosts.taspen.com/espt/
Asabri http://www.asabri.co.id/index.php/pajak
mau tanya, sya thn 2016 ini baru pnya npwp, apakah di tahun 2015 kemarin sya harus lapor SPT OP, atau nanti di tahun 2017 sya lapor SPT th 2016. mohon bantuannya.
ReplyDeletepenghasilan anda 2015 kena pajak ga? jika kena wajib lapor SPT 2015
Deleteterima kasih untuk penjelasannya
ReplyDeletesama-sama
Delete