Anda seorang konsultan pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak?
DJP dalam situs resminya (www.pajak.go.id) mengumumkan bahwa pada tanggal 21 September 2015, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; dan
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Dalam pengumuman nomor Peng-2/PJ.01/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak tersebut telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak tersebut disampaikan paling lambat 1 tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik.
- Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Mohon bantu untuk disebarluaskan ya...
Download : Peng- 02 /PJ.01/2015
makasih atas informasinya
ReplyDelete