Pengumuman : Gangguan Layanan Aplikasi Perpajakan Ditjen Pajak

Pengumuman pada halaman situs DJP www.pajak.go.id

Mungkin diantara anda ada yang bertanya, kenapa sejak pagi, beberapa layanan aplikasi perpajakan tidak dapat diakses? Kami juga sebagai petugas sempat bingung dan bertanya-tanya kenapa? Apalagi sekarang mendekati akhir jatuh tempo pelaporan SPT masa PPh 21. Setelah kami cari tahu ternyata memang terdapat gangguan layanan Aplikasi Perpajakan Ditjen Pajak. Pengumuman resmi sudah muncul sejak pukul 08.45 WIB, sebagaimana yang saya copas dibawah.

Gangguan Layanan Aplikasi Perpajakan Ditjen Pajak

Sehubungan adanya gangguan teknis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), beberapa layanan aplikasi perpajakan tidak dapat diakses untuk sementara waktu.
Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Jakarta, 18 Juli 2014
Direktorat Jenderal Pajak

Walaupun beberapa layanan aplikasi mengalami gangguan, namun pelayanan kepada Wajib Pajak tetap harus dijalankan seoptimal mungkin. Kami menyiasati dengan pelayanan secara manual sampai semua Layanan Aplikasi Perpajakan Ditjen Pajak bisa normal kembali. Mudah-mudahan dapat diatasi sesegera mungkin. Aamiin...

Sumber: www.pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya