sesaat sebelum on-air di Radio KLCBS |
Pengusaha Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan-kegiatan:
1. membuat dan atau menjual emas perhiasan;
2. membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;
3. menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;
4. jual beli emas perhiasan;
5. jual beli emas perhiasan dengan batu permata;
6. memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;
7. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
Dulu Subjek Pajak PPN Pengusaha Emas Perhiasan yaitu Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan perlakuan PPN-nya berbeda. Berdasarkan aturan yang baru, perlakuan PPN-nya disamakan.
Beberapa perbedaan utama aturan yang baru PMK-30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan aturan sebelumnya :
Perbedaan Utama |
Klo masih ada hal-hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar atau menghubungi Account Representative di KPP terdekat.
Demikian, semoga bermanfaat...
Terkait :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya