Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 82/PMK.03/2021 secara Elektronik (e-Reporting) |
Catatan Ekstens - Menu pelaporan realisasi insentif pajak berdasarkan PMK 82/PMK.03/2021 telah tersedia di laman e-reporting insentif Covid-19 DJP online (www.pajak.go.id) sejak pekan lalu (Senin, 9 Agustus 2021). Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.
Menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK 82/PMK.03/2021. Jenis insentif tersebut yaitu PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Baca juga:
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut harus menyampaikan laporan realisasi insentif paling lambat pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, wajib pajak UMKM memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP untuk masa Juli 2021, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi adalah 20 Agustus 2021.
Bila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh DTP tidak diberikan. Wajib pajak harus membayar PPh terutang pada masa pajak tidak atau terlambat disampaikannya laporan realisasi. Hal ini membawa konsekuensi keterlambatan pembayaran PPh.
Atas keterlambatan pembayaran tersebut, DJP akan mengenakan sanksi dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Hal ini tentu akan merugikan wajib pajak.
Pelaporan realisasi insentif pajak dilakukan melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
Setelah login ulang, fitur eReporting akan muncul di layar dan dapat diklik. Setelahnya akan muncul daftar pelaporan yang telah dilakukan. Di sebelah kanan atas layar terdapat tombol “Tambah” yang harus diklik oleh wajib pajak.
Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke menu pemilihan jenis pelaporan realisasi baru, silakan memilih laporan realisasi sesuai jenis insentif yang akan dilaporkan. Misalnya "Realisasi PPh Final DTP PMK-82 2021). Setelah selesai memilih menu, masukkan kode keamanan sesuai permintaan sistem.
Unduh dan isi laporan realisasi pada file Excel yang telah disediakan, perhatikan format penamaan file sebagaimana instruksi yang tertera pada layar. Lakukan validasi macro pada isian formulir berbentuk excel tersebut, lalu unggah laporan realisasi yang telah tervalidasi. Dengan demikian proses pelaporan telah selesai.
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dapat membetulkan laporan realisasi insentif pajak yang telah disampaikan kepada DJP. Namun demikian, ada batas waktu yang diatur dalam melakukan pembetulan ini. Pembetulan dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian laporan realisasi.
Pasal 19B ayat (2) PMK 9/PMK.03/2021 s.t.d.d PMK 82/PMK.03/2021 memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan laporan realisasinya. Wajib pajak dimaksud yaitu wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI.
Tata Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak
Pelaporan realisasi insentif pajak dilakukan melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, wajib pajak mengakses www.pajak.go.id untuk melakukan login dengan mengisikan username, password, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Kemudian, pilih menu “Layanan” untuk masuk ke menu e-Reporting.
Apabila menu e-Reporting belum muncul, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil wajib pajak dengan cara mencentang tanda di sebelah tulisan “e-Reporting Insentif Covid-19”. Jika proses tersebut sukses, wajib pajak akan otomatis keluar dari layanan daring.
Apabila menu e-Reporting belum muncul, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil wajib pajak dengan cara mencentang tanda di sebelah tulisan “e-Reporting Insentif Covid-19”. Jika proses tersebut sukses, wajib pajak akan otomatis keluar dari layanan daring.
Setelah login ulang, fitur eReporting akan muncul di layar dan dapat diklik. Setelahnya akan muncul daftar pelaporan yang telah dilakukan. Di sebelah kanan atas layar terdapat tombol “Tambah” yang harus diklik oleh wajib pajak.
Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke menu pemilihan jenis pelaporan realisasi baru, silakan memilih laporan realisasi sesuai jenis insentif yang akan dilaporkan. Misalnya "Realisasi PPh Final DTP PMK-82 2021). Setelah selesai memilih menu, masukkan kode keamanan sesuai permintaan sistem.
Unduh dan isi laporan realisasi pada file Excel yang telah disediakan, perhatikan format penamaan file sebagaimana instruksi yang tertera pada layar. Lakukan validasi macro pada isian formulir berbentuk excel tersebut, lalu unggah laporan realisasi yang telah tervalidasi. Dengan demikian proses pelaporan telah selesai.
Pembetulan Laporan Realisasi Insentif Pajak
Pasal 19B ayat (2) PMK 9/PMK.03/2021 s.t.d.d PMK 82/PMK.03/2021 memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan laporan realisasinya. Wajib pajak dimaksud yaitu wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI.
Kepada ketiga pemanfaat insentif pajak tersebut, laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021. (HP)
sumber: pajak.go.id
👍 Terima kasih telah membaca "Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 82/PMK.03/2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya