Ketentuan Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP) 2021

Ketentuan Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP) 2021


Catatan Ekstens - Pemerintah kembali merevisi masa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP) hingga masa pajak Desember 2021. Keputusan ini tertuang dalam PMK 82/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Insentif PPh 21 DTP menjadi angin segar bagi karyawan. Sebab mereka akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak hingga Desember 2021. PPh 21 yang seharusnya disetor ke negara, diberikan tunai kepada karyawan sebagai penghasilan tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli mereka.

Perpanjangan insentif PPh 21 DTP ini masih satu paket dengan insentif pajak lainnya yaitu PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan sebesar 50% angsuran PPh 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca juga: 

Kebijakan fiskal ini ditempuh untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif.

Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif PPh 21 DTP ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/PMK.03/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Syarat dan ketentuan perpanjangan insentif PPh 21 DTP atas penghasilan yang diterima karyawan dengan kriteria tertentu adalah sebagai berikut:


  • menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran PMK-82/PMK.03/2021 (ada 1.189 KLU);
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta;
  • Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile);
  • Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile. Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak berstatus pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau instansi pemerintah;
  • PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan;
  • Insentif PPh Pasal 21 DTP dikecualikan untuk penghasilan yang diterima karyawan berasal dari APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak;
  • Jika karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan;
  • PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Juli 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021;
  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id;
  • Pemberitahuan pemanfaatan insentif (berdasarkan kriteria KLU), hanya diajukan oleh WP Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21;
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
  • Pemberi Kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id;
  • Pemberi kerja membuat SSP/kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021” dan disimpan sebagai dokumentasi;
  • Pemberi Kerja yang memanfaatkan insentif ini berdasarkan kriteria KLU, menyampaikan laporan untuk masing - masing realisasi pemanfaatan insentif pada pusat dan seluruh cabang dengan data yang lengkap dan valid, seperti nama dan NPWP karyawan;
  • Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  • Penyampaian laporan realisasi oleh pemberi kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21;
  • Pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi.


Cara pengajuan insentif (penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif) PPh 21 DTP dilakukan melalui DJP Online (www.pajak.go.id):


  • Login ke https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu “Layanan
  • Pilih “Info KSWP
  • Pilih “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya
  • Buat pengajuan insentif pajak dengan contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP yang terlampir di PMK No 82/2021
  • KPP akan menerbitkan Surat Persetujuan atau Penolakan Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Pemberitahuan pemanfaatan sejak masa pajak Juli 2021 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2021. (HP)

Download:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya