25 Jenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

25 Jenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
(e-Faktur Pajak)

Catatan Ekstens
- Faktur Pajak merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Hal ini berarti ketika PKP menjual BKP/JKP, maka PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut PPN dari konsumennya.

Selain faktur pajak standar yang formatnya telah diatur dalam ketentuan perpajakan, ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen ini tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, namun dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak standar.

Namun perlu diperhatikan, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. 

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan faktur pajak, yaitu paling sedikit memuat keterangan:

  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis jasa/barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode.
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sedangkan persyaratan material terpenuhi apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 

Dengan demikian, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.


Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak


Pasal 13 ayat (6) UU PPN menyebutkan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dilakukan terhadap dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Untuk tujuan efisiensi, kedudukan dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

  • faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal masyarakat luas, misalnya kuitansi pembayaran telpon dan tiket pesawat udara;
  • bukti pungutan pajak adalah adanya Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
  • Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.

Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen yang masuk kelompok tersebut.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 yang ditetapkan pada 27 Juli 2021. Beleid yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Salah satu pertimbangan terbitnya beleid baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: 

Selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. 

Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan PER-16/PJ/2021:


1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.

2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.

6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

7. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.

9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.

10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).

11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.

12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.

15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.

18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.

21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  • pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
  • pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.

25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
  • bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik;
  • bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Adapun penambahan 9 dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu adalah dokumen nomor 3, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, dan 25. 

11 Poin Perubahan Jenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak


Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam aturan baru tersebut setidaknya ada 11 poin perubahan yang diatur oleh DJP terkait jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

11 poin perubahan dalam PER-16/PJ/2021 tersebut meliputi:
  1. perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang;
  2. penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucer;
  3. pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum;
  4. penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  5. penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar;
  6. penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  7. penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN;
  8. penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN;
  9. penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean;
  10. penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  11. penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.


“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” kata Neilmaldrin, Minggu (15/8/2021).
 
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Menu Input Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Aplikasi e-Faktur


Pada aplikasi e-Faktur, menu Dokumen Lain digunakan untuk merekam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Menu ini disediakan untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN.

Data Dokumen Lain bisa direkam melalui mekanisme input data faktur di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan Impor Dokumen Lain dari Sistem yang ada di masing-masing PKP ke aplikasi e-Faktur. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya