KPP Cibeunying Bertilawah Sambut Hari Pajak 2021

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyambut Hari Pajak tahun 2021 dengan menggelar acara Pajak Bertilawah secara daring dari kediaman masing-masing pegawai.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan, "Pelaksanaan acara yang tahun ini mengambil tema 'Meningkatkan Kualitas Diri dengan Mencintai Alquran' ini sudah dimulai sejak 5 Juli 2021 lalu. Puncaknya hari ini kami mengadakan kajian dan doa bersama," ujarnya di Bandung (Kamis, 8/7).

Lebih lanjut Rustana menyampaikan bahwa Al-Qur'an adalah sumber ilmu dalam menjalani kehidupan. “Pada Al-Qur'an terdapat kebaikan dan ilmu yang sangat banyak,” ungkapnya.

Ustadz Fadhil Al-Makky
Ustadz Fadhil Al-Makky

Dalam kesempatan ini, kajian dan doa bersama dibawakan oleh ustadz Fadhil Al-Makky. Fadhil menyampaikan tingkatan membaca Al-Qur'an yaitu sekadar membaca (baru pertama membaca/qiraah), menghafal (membaca berulang-ulang), men-tadabburi (mempelajari/memperhatikan) Al-Qur'an, menjadikan Al-Qur'an sebagai petunjuk, dan menjadikannya sebagai solusi dari setiap persoalan. “Al-Qur'an bukan pelengkap atau sekadar sebagai pembuka seremoni. Para Sahabat (Nabi Muhammad SAW) mendudukkan Al-Qur'an di atas segala-galanya,” pesannya.

Baca juga: Hari Pajak 2021, DJP Luncurkan Buku "Cerita di Balik Reformasi Perpajakan"  

Sebagai tambahan informasi, Rustana menyampaikan bahwa Hari Pajak diperingati setiap tanggal 14 Juli. Rangkaian peringatan Hari Pajak secara daring tahun ini merupakan tahun kedua sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. “Tema tahun ini adalah bersama pajak, atasi pandemi, bangkitkan ekonomi,” kata Rustana. (HP)


sumber: pajak.go.id

Baca juga: 

👍 Terima kasih telah membaca "KPP Cibeunying Bertilawah Sambut Hari Pajak 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya