Bantu Tangani Covid-19, Wajib Pajak Bisa Dapat 5 Fasilitas PPh Ini

Gotong Royong Hadapi Covid-19 dan Dapatkan Fasilitas PPh

Catatan Ekstens
– Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan fasilitas pajak kepada masyarakat. Fasilitas tersebut berupa keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang membantu pemerintah dalam menangani wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pemberian insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19. Melalui PP 29 ini, wajib pajak yang turut bergotong royong bersama pemerintah membantu memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat 5 (lima) fasilitas PPh yang diberikan di dalam beleid tersebut. Pertama, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi Alkes dan PKRT yang dikeluarkan. 

Alkes yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Kedua, Wajib Pajak yang memberi sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangannya sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat berupa uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.

Infografis DJP tentang PP 29 tahun 2020

Ketiga, honorarium atau imbalan lain dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan dalam penanganan Covid-19 dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain.

Keempat, bagi wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan, atau harta lainnya kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dikenakan PPh final dengan tarif 0 persen.

Kelima, wajib pajak yang melakukan pembelian kembali (buy back) saham yang diperjualbelikan di bursa sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.


Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19.


Sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, dimana fasilitas ini nantinya akan diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu. Selengkapnya di http://www.krishandsoftware.com/blog/675/fasilitas-pph-di-kek/

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya