26.816 WP di Jabar I Nikmati Insentif Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

Catatan Ekstens
- Sebanyak 26.816 Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I menikmati insentif pajak untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Insentif pajak ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020, dan PMK-44/PMK.03/2020.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor di Bandung, Senin (6/7).

"Hingga tanggal 29 Juni 2020, terdapat 28.259 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan insentif pajak terkait pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95% atau 26.816 permohonan insentif pajak tersebut disetujui,” ungkapnya.

Ia menuturkan, permohonan tidak dapat diterima karena kelompok lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK, atau karena belum menyampaikan laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) tahunan 2018.

“SPT tahunan 2018 ini penting, karena menjadi basis menentukan KLU wajib pajak yang mendapatkan insentif,” ujarnya.

Neil menambahkan, insentif pajak ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh 22 impor, PPh 22 Dalam Negeri, PPh 23, PPh Final UMKM, dan Pengurangan PPh 25.

Jika dirincikan, wajib pajak yang mengajukan insentif PPh 21 sebanyak 7.060, di mana 6.447 permohonan telah disetujui. Untuk PPh 22 impor sebanyak 706 permohonan dan 602 permohonan disetujui. Sedangkan PPh 25, sebanyak 4.946 wajib pajak mengajukan permohonan dan 4.220 di antaranya disetujui.

“Terdapat tiga jenis insentif yang disetujui 100% yaitu PPh Final UMKM sebanyak 14.898 permohonan, PPh 22 dalam negeri 362 permohonan, dan PPh 23 sebanyak 287 permohonan,” jelasnya.

Neil menjelaskan, untuk dapat memperoleh insentif, wajib pajak mengajukan secara online melalui situs www.pajak.go.id.

“Kalau wajib pajak sudah punya akun DJP online, maka tinggal log in di situs DJP dan pilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Tinggal klik menu insentifnya yang sesuai kondisi wajib pajak. Permohonan akan secara otomatis diterima atau ditolak melalui sistem di DJP online,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau Wajib Pajak agar segera memanfatkan insentif pajak ini. “Tersisa beberapa bulan ke depan. Jangan sampai menyesal,” pungkasnya. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya