Bantu Tangani Covid, KPP Cibeunying Bahas Insentif Pajak

Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa guna Penanganan Covid-19 / PMK-28/PMK.03/2020 ( (infografis @PajakJabar1)

Catatan Ekstens - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menggelar acara Bincang Pajak di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (15/05). Acara gelar wicara (talkshow) ini merupakan agenda rutin Kanwil DJP Jawa Barat I yang menyuguhkan topik aktual dan narasumber yang berbeda-beda.

Gelar wicara kali ini menghadirkan Heri Widianto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying sebagai narasumber. Bincang pajak yang dilaksanakan pukul 08.00 s.d 09.00 WIB tersebut membahas peraturan terbaru yaitu PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

baca juga: Kewajiban Wajib Pajak, Ingat 4M

“Latar belakang inisiatif pemberian fasilitas untuk wajib pajak yaitu bahwa pemerintah merasa pandemi COVID-19 ini merupakan kondisi luar biasa. Pemerintah melalui instrumen perpajakan merasa perlu untuk memberikan fasilitas yang dapat mempercepat atau mempermudah dalam pengadaan barang atau jasa untuk menangani pandemi ini,” jelas Heri.

Fasilitas ini diberikan kepada pihak tertentu, yaitu badan atau instansi pemerintah, rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk badan, instansi pemerintah, atau rumah sakit untuk membantu penanganan pasien pandemi COVID-19.

Heri juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar, baik itu pelaporan maupun penyetoran pajak. Meskipun layanan tatap muka ditutup sementara, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi secara daring, baik melalui email resmi KPP, layanan WhatsApp, dan media sosial resmi masing-masing KPP. 

“Pemerintah melalui fasilitas perpajakan berusaha untuk membantu dalam rangka penanganan wabah COVID-19, salah satunya dengan PMK ini. Kami persilahkan kepada wajib pajak yang barang atau jasanya tercantum dalam PMK ini untuk memanfaatkan fasilitas PMK-28/PMK.03/2020,” pesan Heri. (AAK)

Rekaman Bincang Insentif Pajak ini bisa Anda dengarkan melalui video berikut:

 

sumber berita: pajak.go.id
sumber video: Kanwil DJP Jawa Barat I

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya