DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online


kontak kpp cibeunying
DJP menambah akses telepon atau chat (Infografis KPP Pratama Bandung Cibeunying) 

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah nomor telepon untuk melayani konsultasi dan berbagai pertanyaan wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers nomor SP-17/2020, DJP menyatakan bahwa sejak kemarin (Kamis, 23/04/2020) sebanyak 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) - termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) - di seluruh Indonesia telah menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon.

baca juga: DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

Penambahan saluran telepon ini untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

"Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020," demikian pernyataan DJP.

baca juga: Lapor SPT Online Bisa Melalui PJAP

Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi Account Representative (AR) masing-masing.

Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
Waktu Pelayanan pajak selama Ramadan

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak.

Pada laman DJP tersebut tersedia pula layanan lainnya seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak termasuk permohonan sejumlah insentif terkait COVID-19.

Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan.

Adapun bagi wajib pajak yang memerlukan informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat mengunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan.

Selanjutnya, untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan dalam rangka merespons wabah Covid-19, wajib pajak dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

Lebih lanjut, sambung DJP, para pegawainya memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home.

baca juga: Kring Pajak Tambah Layanan Chat via Whatsapp

Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid19.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying, dapat mengakses tautan https://linktr.ee/pajakcibeunying dan memilih jenis pelayanan yang sesuai kebutuhannya. Terdapat 10 jenis layanan yang akan terhubung dengan 10 nomor WhatsApp untuk masing-masing layanan tersebut. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya