Lapor SPT Secara Online (e-filing) Bisa Melalui PJAP

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Catatan Ekstens - Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan yang populer akhir-akhir ini adalah melalui e-filing.

Apa yang dimaksud dengan e-filing?

E-filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dari definisi di atas dapat kita simpulkan, ada dua sarana yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT, yaitu melalui:
  1. website DJP (http://www.pajak.go.id), atau
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Untuk dapat menggunakan layanan online tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak diperuntukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Karena itu EFIN merupakan hal yang wajib untuk proses lapor pajak online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Baca juga : Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa langsung membuat akun di webiste DJP dengan meng-klik tombol "LOGIN" di pojok kanan atas. Lalu lakukan regitrasi akun DJP Online.

Setelah proses Registrasi Akun selesai, Wajib Pajak bisa melakukan login dan melakukan penyampaian SPT Tahunan secara online.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  2. penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
  3. penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  4. penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
  5. penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  6. penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.


Hak, Kewajiban, dan Larangan PJAP

A. Hak PJAP

PJAP memiliki hak untuk:

  • dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.


B. Kewajiban PJAP

PJAP memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
  • kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
  • penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
  • perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus
          kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;

     6. dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, 
         Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
  • memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
  • melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
  • bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
     7.  membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara 
          sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, 
          penyediaan layanan pro bono;
     8.  mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
          Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
     9.  membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan 
          penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan 
          autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas 
          pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda 
          tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital 
          lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak 
          langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-
          material lainnya.

C. Larangan

PJAP dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.


(HP)


Download Slide Materi Sosialisasi SPT Tahunan:
  1. PJAP
  2. PTKP
  3. efiling form 1770 S- 1770 SS
  4. e-form 1770 UMKM
  5. SPT 1770 UMKM
  6. SPT 1771 UMKM
sumber: DJP

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya