DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

DJP Perpanjang layanan non tatap muka
Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020 

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam SE tersebut menyatakan sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Covid-19 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A/2020, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP.

“Memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020 … , yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya,” demikian bunyi penggalan isi materi dalam SE yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 April 2020 ini.

Dengan adanya SE ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona secara otomatis juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP pun diperpanjang.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak seperti pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik, dan tempat lainnya di seluruh Indonesia.

Baca juga : DJP Tambah Akses 10 Nomor dan Buka Kelas Pajak Online

Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayuaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga : Batas Waktu Pembayaran/Pelaporan SPT Masa/Tahunan

Seperti diketahui, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

baca juga : Mengenal Sanksi Pajak

Diberitakan sebelumnya, meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di DJP Online. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Panduan pelayanan tanpa tatap muka DJP dapat diunduh di http://bit.ly/djp-covid19. Untuk informasi dan update terbaru, Wajib Pajak diharapkan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi DJP. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya