Catatan Ekstens - Sebenarnya
sudah banyak sekali artikel yang membahas tentang jatuh tempo atau batas waktupembayaran atau penyetoran dan pelaporan pajak (SPT) ini. Namun tak ada
salahnya juga saya menambahkan artikel Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian
SPT Masa/Tahunan sebagai catatan kami, karena ternyata sekian banyak artikel
yang membahas hal yang sama, namun masih ada saja Wajib Pajak (terutama yang
baru) yang masih belum mengetahuinya, sekaligus juga untuk mengulang kembali agar semakin hafal
bagi yang sudah mengetahuinya.
Dasar hukum atas
batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
No
|
Jenis
SPT Masa
|
Batas
Waktu Pembayaran/Penyetoran
|
Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan
SPT
|
1
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir
|
2
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
3
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan atas tanah/atau bangunan baik
dipotong/dipungut atau dibayar sendiri
|
Sebelum
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang
|
|
4
|
PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
|
5
|
PPh
Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
6
|
PPh
pasal 21 yang dipotong oleh pemotong
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
|
7
|
PPh
Pasal 23/26 yang dipotong oleh pemotong
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
|
8
|
PPh
pasal 25
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
9
|
PPh
Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor
|
Bersamaan
dengan saat pembayaran bea masuk. Atas impor harus dilunasi saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan pabean impor
|
tidak ada pelaporan
|
10
|
PPh
Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut DJBC
|
disetor
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
melaporkan hasil pemungutannya secara
mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
11
|
PPh
pasal 22 yang dipungut Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat penanda tangan SPM
|
disetor
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran/pencairan melalui KPPN
|
|
12
|
PPh
pasal 22 yang dipungut bendahara
|
disetor
pada 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang
dibiayai APBN/APBD, dengan menggunakan SSP an. Rekanan dan di tanda tangani
Bendahara
|
paling lama 14 (empat
belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
13
|
PPh
pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh WP Badan tertentu
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
14
|
PPN
atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
|
akhir
bulan berikutnya
|
paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
15
|
PPN
yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
pabean
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
16
|
PPN Kegiatan
Membangun Sendiri / PPN KMS
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
17
|
PPN,
PPnBM yang dipungut pejabat penandatangan SPM sebagai pemungut PPN
|
disetor
pada hari yang sama saat pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
|
|
18
|
PPN, PPnBM
yang dipungut bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN
|
7
(tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
|
|
19
|
PPN,
PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
20
|
PPh Pasal
25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu
Surat Pemberitahuan Masa
|
dibayar
paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
|
paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
21
|
Pembayaran
masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
|
harus
dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
No
|
Jenis
SPT Tahunan
|
Batas
Waktu Pembayaran/Penyetoran
|
Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan
SPT
|
1
|
Orang Pribadi
|
sebelum Surat Pemberitahuan
Pajak
|
3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak
|
2
|
Badan
|
4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak
|
Secara ringkas, disajikan dalam gambar berikut:
Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak |
Informasi tambahan :
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana ketentuan diatas?
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun bunga. (baca selengkapnya pada artikel berjudul "mengenal sanksi pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini).
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun bunga. (baca selengkapnya pada artikel berjudul "mengenal sanksi pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini).
Demikian, semoga artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan ini bermanfaat.
sumber : amsyong.com, ortax.org
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya