Kemudahan Lapor SPT Tahunan sesuai Per-06/PJ/2020 (@ditjenpajakri) |
Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merelaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Awalnya, SPT tahunan tahun pajak 2019 beserta kelengkapannya paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2020, namun dengan adanya relaksasi ini menjadi paling lambat 30 Juni 2020.
“Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (19/04/2020).
Hestu menjelaskan, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.
Selain itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.
Ia menambahkan, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Infografis Per-06/PJ/2020 (@DitjenPajakRI) |
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen)," imbuh Hestu.
Adapun, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - VI
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Sedangkan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. (HP)
sumber : www.pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya