Sambut Tatanan Normal Baru, DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka

DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka DJP Hingga 14 Juni 2020
Penghentian Pelayanan Perpajakan Melalui Tatap Muka Diperpanjang Sampai Dengan 14 Juni 2020 (infografis @DitjenPajakRI) 
Catatan Ekstens - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru (new normal) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MENPANRB) Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Menyambut tatanan normal baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbenah. Meskipun sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (Work From Office) mulai 2 Juni 2020 nanti, pelayanan secara tatap muka kepada wajib pajak masih dihentikan sementara hingga 14 Juni 2020.

Baca juga: DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hinga 29 Mei 2020

Dikutip dari DDTC News, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia mengatakan, pelayanan tatap muka memang masih dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan saat ini DJP sedang mempersiapkan protokol menghadapi tatanan normal baru jika nantinya pelayanan langsung sudah bisa dibuka kembali.

“Benar, layanan tatap muka masih belum bisa kami buka. Kami sedang mempersiapkan protokol pelayanan saat new normal nanti. Semoga dalam dua minggu ke depan kondisinya (perkembangan Covid-19) membaik sehingga kita makin percaya diri untuk membuka pelayanan langsung,” ungkap Ani.

Baca juga: Pastikan Layanan Berjalan Maksimal, KPP Cibeunying Gelar Rapat Daring

Ani menambahkan, keputusan DJP masih menghentikan pelayanan tatap muka lebih mempertimbangkan kondisi keselamatan wajib pajak maupun pegawai DJP. Meski demikian, wajib pajak dapat memaksimalkan seluruh pelayanan perpajakan secara elektronik atau online.

“Wajib pajak masih tetap bisa memanfaatkan layanan online, termasuk lewat WhatsApp, email, dan saluran lainnya. Jadi, DJP tetap berupaya maksimal memberi pelayanan kepada wajib pajak,” pungkas Ani. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya