Petunjuk Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Catatan Ekstens - DJP terus berupaya memudahkan masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Salah satunya dengan menyediakan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online.
"Kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini." Merry Riana (Infografis @ditjenpajakri) 



Berikut petunjuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan secara online.


A. Pastikan Anda telah memiliki EFIN

1. Apabila telah memiliki EFIN dapat mengikuti petunjuk Pengisian SPT.

2. Apabila belum memiliki EFIN atau lupa EFIN dapat mengajukan permohonan sebagai berikut: Sebagai persyaratan permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, mohon melengkapi berkas berikut :

1. EFIN Orang Pribadi

a) Formulir EFIN yang diisi lengkap, benar, dan ditandatangani (formulir dapat diunduh pada laman : https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin )

b) Swafoto memegang KTP dan NPWP

c) Foto KTP

d) Foto NPWP

2. EFIN Badan

Formulir permohonan aktivasi EFIN

a) Diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan penanggung jawab badan (dalam hal ini direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta pendirian) dan distempel untuk kemudian di scan/foto dan diupload (formulir dapat diunduh melalui pada laman : https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin )

b) Foto KTP penanggung jawab

c) Foto NPWP penanggung jawab

d) Foto NPWP Badan

e) Swafoto memegang NPWP dan KTP (Pimpinan)

Silakan mengirimkan berkas persyaratan di atas melalui email : kpp.423@pajak.go.id secara benar dan lengkap.

B. Registrasi Awal Akun di DJP Online. Berikut petunjuk registrasi akun di DJP Online

https://youtu.be/F51JxRaFHGE


 

C. Petunjuk Lupa Password dan ganti Email di DJP Online. Berikut petunjuknya:

https://youtu.be/t58LpdGNaw0


 

D. Pengisian SPT. Pilih salah satu cara berikut ini sesuai kriteria penghasilan Saudara:

1. Video tutorial SPT 1770 SS

(Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total Penghasilan bruto setahun kurang dari 60jt) https://youtu.be/4_A7uBpf6q4



 

2. Video tutorial SPT 1770 S

(Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan bruto setahun lebih dari/sama dengan 60jt)

https://youtu.be/jLSARSW3vzk


 

3. Video tutorial SPT 1770

(Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan dari Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas)

https://youtu.be/m0H8YuMyRqo


 


4. Video tutorial SPT 1771

(Wajib Pajak Badan)

https://youtu.be/dwBRBhjyURs



Apabila Saudara membutuhkan informasi dan konsultasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA layanan KPP Pratama Bandung Cibeunying di nomor 08112310423.


Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya