Ridwan Kamil: Lapor SPT Tanpa Repot dengan e-Filing

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil


Catatan Ekstens - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring atau e-Filing tepat waktu.

“Saya mengajak semua warga Jabar dan menginstruksikan seluruh PNS Jabar, mari melaksanakan kewajiban bela negara tepat pada waktunya, ditunggu sampai tanggal 31 Maret 2021. Lapor SPT tanpa repot dengan e-Filing,” ujar Ridwan Kamil disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban warga negara. “Kita mau membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. [Pemimpin] harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor menggunakan e-Filing, lengkap, dan lancar,” katanya.

Kang Emil menjelaskan, dengan melaporkan secara daring melalui e-Filing, data langsung terekam di sistem DJP dan bukti penerimaan SPT elektroniknya pun akan diterima sesaat setelah proses pelaporan selesai.

Dia menambahkan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama di saat keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“80% lebih pendapatan APBN kita itu dari pajak. Kita sedang kesulitan oleh pandemi ini. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi. Oleh karena itu, supaya ekonomi kita pulih, maka kewajiban utama mohon kita laksanakan dengan baik,” tandasnya.

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan. “Dukung pembangunan Indonesia, pemulihan ekonomi, dan penanganan pandemi dengan membayar pajak tepat waktu. Mari disipilin melaporkan SPT Tahunan. Agar Jabar juara lahir batin dan Indonesia maju. Hatur nuhun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar. “Saya mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I menyampaikan terima kasih, Kang Emil sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu,” katanya.

Menurut Erna, pelaporan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar membuktikan bahwa penyampaian SPT Tahunan tidak harus menunggu batas waktu 31 Maret 2021. “Lapor SPT bisa hari ini, kenapa harus nanti?” ungkapnya.

Dia menambahkan, kewajiban orang pribadi yang memiliki NPWP adalah membayar pajak dengan tertib dan lapor SPT Tahunan tepat waktu.

“DJP sudah memberikan kemudahan tentang cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik (e-Filing). Dengan e-Filing, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan dari rumah dan bisa kapan saja. Lebih Awal Lebih Nyaman,” ujarnya.

sumber: pajak.go.id


Youtube: Kanwil DJP Jawa Barat I

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya