Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2020 Tumbuh 33,52%

Ingat Lapor SPT Tahunan PPh Badan (sumber: @ditjenpajakri)

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mencatat, hingga Senin, 19 April 2021, sebanyak 45.565 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 44.167 SPT Orang Pribadi dan 1.398 SPT Badan.

Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Semangat WP Cibeunying Lapor SPT

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 33,52% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “2020 lalu, jumlah SPT yang kami terima hanya 34.125 wajib pajak,” ungkap Hatipah di Kantornya, Jl. Purnawarman No. 21 Bandung (Senin, 19/4).

Hatipah menjelaskan, sebanyak 45.387 wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik atau e-Filing. “Jumlah SPT elektronik ini sekitar 99,61% dari total SPT yang kami terima,” ujarnya.

   
Perolehan SPT ini meningkat 11.357 SPT atau sekitar 33.37% dari jumlah SPT elektronik periode yang sama tahun lalu yakni 34.033 SPT. “Ini menunjukkan wajib pajak kami mulai terbiasa menggunakan SPT secara elektronik atau daring (online),” imbuhnya.

Meski begitu, Hatipah mengaku masih akan berupaya menambah jumlah SPT yang diterima KPP Pratama Bandung Cibeunying. “Kami masih menargetkan sekitar 10 sampai dengan 22 ribuan SPT lagi di tahun ini,” ujarnya.

Untuk itu, berbagai upaya untuk mengingatkan wajib pajak masih akan terus dilakukan. “Sejak Januari kami sudah mengimbau pemberi kerja untuk secepatnya menerbikan bukti potong. Account Representative kami menghubungi para wajib pajak baik via surat, telpon atau melalui WhatsApp untuk mengingatkan dan memberikan panduan kepada wajib pajak yang belum lapor SPT,” ungkapnya.

Tak hanya itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan para tokoh masyarakat, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung, Ketua MUI Kota Bandung, Wakapolrestabes Bandung, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Bapendda Prov. Jabar, Seniman, dan Tim PERSIB Bandung. Pekan panutan ini sekaligus mengajak warga Bandung, PNS, dan Bobotoh untuk bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tepat waktu.

Baca juga: Mang Oded Ajak Warga Bandung Segera Lapor SPT Tahunan

“Kami pun menggelar berbagai sosialisasi melalui berbagai kanal yang kami miliki. Untuk mengingatkan SPT Tahunan Badan atau perusahaan, kami juga mengirimkan SMS-blast ke semua Wajib Pajak Badan kami,” ujarnya.

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2020 akan jatuh tempo pada 30 April 2021. Untuk menghindari sanksi administrasi, Hatipah mengimbau Wajib Pajak Badan untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. “Laporan SPT Tahunan sebaiknya dilakukan secara online melalui e-Filing yang beroperasi 24 jam. Lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya