Kang Yana: Warga Bandung Lapor SPT di Rumah Saja

 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Catatan Ekstens - Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Nomor 2 Bandung, Senin (08/03/2021). 

Pria yang akrab disapa Kang Yana menyampaikan SPT Tahunannya secara daring melalui e-filing yang dapat diakses di laman www.pajak.go.id.

Seperti kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik atau e-filing yang dapat diakses di manapun dan kapanpun.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah memiliki e-Fin, Wajib Pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Secara Online

Dalam kesempatan tersebut, Yana menyampaikan bahwa pengisian SPT Tahunan itu sangat mudah. Hanya perlu login menggunakan NPWP dan password. Setelah itu isikan daftar harta, hutang, tanggungan, dan penghasilan. Bukti Pelaporan SPT Tahunan akan dikirimkan melalui email.

Baca juga: Tiga Langkah Mudah Menggunakan E-Filing

Yana mengimbau seluruh masyarakat Kota Bandung untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, melapor dan membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu wujud bela negara. “Dalam kondisi pandemi seperti ini, untuk memudahkan sebaiknya lapor SPT di rumah saja, atau di kantor, tanpa perlu repot-repot harus ke kantor pajak,” imbau Yana.

Yana juga mengingatkan warga Kota Bandung akan pentingnya pajak. “Pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, berperan penting dalam melaksanakan pemulihan ekonomi Kota Bandung. Contohnya adalah uang pajak dapat dimanfaatkan diantaranya untuk vaksinasi, bantuan sosial, dan pembangunan Kota Bandung,” tutur Yana.

Di akhir agenda tersebut, Yana mengajak seluruh warga untuk lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. “Untuk itu saya mengajak seluruh warga Kota Bandung sadayana untuk lapor pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret 2021 ya,” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

YouTube: KPP Pratama Bandung Cibeunying

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya