Tim Persib Bandung Sudah Lapor SPT Tahunan, Kamu?

Nick Kuipers 

Catatan Ekstens
- Tim sepakbola kebanggaan Jawa Barat, Persib Bandung mengikuti Dialog Perpajakan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang digelar KPP Pratama Bandung Cibeunying di Graha Persib, Jalan Sulanjana Nomor 17 Kota Bandung, (Kamis, 18/03).

Acara ini dihadiri para pemain, jajaran pelatih dan official tim, termasuk Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar.
Tim Persib bersama KPP Pratama bandung Cibeunying

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Hatipah Haroen Al Rasjid menyampaikan terima kasih karena Persib sebagai klub sepak bola profesional sudah memberikan teladan dalam pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Dalam acara tersebut, tim Persib mendapatkan asistensi pengisian SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing yang dipandu oleh tim Account Representative KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Febri Hariyadi, Victor Igbonefo, I Made Wirawan, dan beberapa pemain Persib lainnya membagikan testimoninya usai mereka mengisi SPT Tahunan. Menurut mereka, saat ini pengisian SPT sudah sangat mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan gawai.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu antre untuk mendatangi kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui e-Filing DJP Online yang bisa diakses pada laman www.pajak.go.id.

“Siapapun harus ikut aturan, turut membangun bangsa, terutama untuk urusan pajak. Jika pajak kuat, Indonesia maju, Persib juara!” kata Umuh Muchtar. 

baca juga: Tiga Pemain Asing Persib Daftar NPWP di KPP Cibeunying

Sementara bek tengah Persib Bandung, Nick Kuipers, mengingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021. "Don't forget to send your annually tax report before March 31st. Don't be late! (Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2021. Jangan terlambat!-Red)," ujarnya.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Sementara denda keterlambatan untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. 

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya