Pandemi Tak Surutkan Semangat WP Cibeunying Lapor SPT

Peningkatan jumlah wajib pajak yang datang langsung sudah terjadi sejak H-3 menjelang deadline penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada Rabu (31/3/2021). Banyak wajib pajak datang untuk mendapatkan layanan panduan pengisian SPT Tahunan secara online.


Catatan Ekstens - Menjelang tiga hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar layanan panduan pengisian SPT Tahunan di Bandung (Senin, 29/3). 

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al-Rasjid mengatakan, pihaknya membuka layanan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke kantor untuk konsultasi pengisian SPT Tahunan.

"Ada sembilan loket yang dibuka dengan satu orang petugas yang piket, yaitu Account Representative atau Fungsional Pemeriksa Pajak," ujarnya.

Dia menegaskan, petugas pajak hanya memandu wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id

"Hal ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form sehingga di tahun-tahun berikutnya wajib pajak dapat melakukan pengisian secara mandiri, di mana saja dan kapan saja,” ujar Hatipah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) SPT KPP Pratama Bandung Cibeunying Wahyudi menambahkan, rata-rata jumlah wajib pajak yang datang per loket sekitar 25 wajib pajak.

“Sebelum mendapat layanan panduan pengisian SPT para wajib pajak yang hadir diarahkan untuk memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak sehingga wajib pajak dapat terjaga untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan kerumunan dapat dikendalikan dan terjaga,” tutur Wahyudi.

Berdasarkan catatan administrasi KPP Pratama Bandung Cibeunying, sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 terjadi pertumbuhan kepatuhan wajib pajak yang lapor sekitar 6.244 wajib pajak dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. (W).

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya