Subunit Organisasi Instansi Pemerintah

Subunit Organisasi Instansi Pemerintah
Subunit Organisasi Instansi Pemerintah


Catatan Ekstens - Ditjen Pajak (DJP) merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen No. PER-02/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2021 yang merupakan penjabaran dari PMK No.231/2019. Beleid itu mengatur bahwa instansi pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya.

Dengan demikian, unit pelaksana dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan instansi pemerintah yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan dapat memberi kewenangan ke unit pelaksana teknis di bawahnya (Subunit Organisasi) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.

Pendaftaran Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah


Nomor  ldentitas  Subunit  Organisasi  adalah  identitas  unik  yang  diberikan  kepada Subunit  Organisasi  sebagai  alat  autentifikasi  dalam  transaksi elektronik  dengan Direktorat Jenderal  Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan  kewajiban perpajakan tertentu lnstansi Pemerintah.

Subunit Organisasi lnstansi Pemerintah adalah unit pelaksana di bawah lnstansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh lnstansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Sementara yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

lnstansi Pemerintah dapat menunjuk Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dengan mendaftarkan Subunit Organisasi tersebut melalui Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah.

Baca juga: Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021

Untuk mendaftarkan Subunit Organisasi, lnstansi Pemerintah wajib mengisi elemen data (mandatory) di Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah berupa:

  1. nama Subunit Organisasi;
  2. NPWP Lama Bendahara dari Subunit Organisasi, dalam hal Subunit Organisasi tidak memiliki NPWP lama Bendahara maka elemen data diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000;
  3. nomor dokumen penunjukan Bendahara;
  4. alamat Subunit Organisasi;
  5. identitas penanggung jawab/pimpinan berupa nama dan NPWP (kepala Subunit Organisasi, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang ditunjuk); dan
  6. identitas pejabat bendahara pengeluaran berupa nama dan NPWP.

Berdasarkan pendaftaran, DJP akan menerbitkan Nomor ldentitas Subunit Organisasi, yang terdiri dari:

  1. 15 (lima belas) digit pertama merupakan angka NPWP lnstansi Pemerintah; dan
  2. 4 (empat) digit berikutnya merupakan angka kode urut. Yang dimaksud dengan angka kode urut yaitu angka urut dari Subunit Organisasi untuk masing-masing lnstansi Pemerintah.

Setelah proses pendaftaran selesai, Subunit Organisasi akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar secara otomatis dari sistem Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan username serta password untuk dapat mengakses (log in) Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hak dan Kewajiban Perpajakan Subunit Organisasi Instansi Pemerintah

Setidaknya ada 6 hak dan kewajiban bagi subunit organisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi:

  1. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  2. penerbitan, pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik;
  3. perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atau pemungutan PPN dan PPnBM;
  4. pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi;
  5. pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan subunit organisasi penyetor; dan/atau
  6. pelaksanaan hak dan kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang ditentukan Dirjen pajak dan dilakukan secara elektronik.

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut selain pengajuan permohonan pemindahbukuan dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah. 

Subunit Organisasi harus melampirkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi pada permohonan pemindahbukuan yang disampaikan di KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar untuk dapat ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.


Perubahan Data Subunit Organisasi


Dalam hal terjadi perubahan data, Subunit Organisasi melakukan perubahan data melalui Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah.

Untuk perubahan nama, alamat, dan nama penanggung jawab atau pimpinan Subunit Organisasi, maka DJP akan memberikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi yang diperbaharui.

Perubahan data juga meliputi perubahan jumlah Subunit Organisasi, baik penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi.

Pengurangan Subunit Organisasi dilakukan apabila lnstansi Pemerintah tidak lagi memberikan kewenangan terhadap Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lnstansi Pemerintah.

Jika terjadi pengurangan Subunit Organisasi, maka Instansi Pemerintah melakukan perubahan status Nomor ldentitas Subunit Organisasi menjadi nonaktif.

Subunit Organisasi dengan Nomor ldentitas Subunit Organisasi yang telah berstatus nonaktif tidak dapat mengakses Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lnstansi Pemerintah yang membawahinya.

Nomor ldentitas Subunit Organisasi yang telah berstatus nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh lnstansi Pemerintah. Surat Keterangan Terdaftar yang baru sebagai Subunit Organisasi tidak perlu diberikan dalam hal lnstansi Pemerintah melakukan pengaktifan kembali Nomor ldentitas Subunit Organisasi.

Dalam hal terdapat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sebelum Nomor ldentitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif yang diketahui setelah Nomor ldentitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif. maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tetap dilaksanakan oleh Subunit Organisasi setelah terlebih dahulu dilakukan pengaktifan kembali Nomor ldentitas Subunit Organisasi oleh lnstansi Pemerintah. (HP)


Sumber: pajak.go.id


👍 Terima kasih telah membaca "Subunit Organisasi Instansi Pemerintah". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya