Jam Kerja Kantor Pajak Selama Ramadan 1442 Hijriah

Waktu Pelayanan DJP Selama Ramadan 1442 H/2021

Catatan Ekstens
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan jam layanan kantor pajak di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan 1442 H menjadi hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Hal ini mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2021 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Panduan Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Peningkatan Ketakwaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Dalam SE Menteri PANRB itu diatur jam kerja bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Jumat (9/4/2021).

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh PNS yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.

Mengutip SE Menkeu, seluruh pegawai, termasuk pegawai yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, agar tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan tetap melakukan physical distancing, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat melalui pelaksanaan 5M+3T yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi, melakukan Testing, Tracing, dan Treatment apabila ada kasus positif Covid-19, serta tetap menerapkan kebijakan/protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.

Menkeu juga meminta agar seluruh pegawai membatasi mobilitas yang menimbulkan kerumunan, termasuk menaati hal-hal sebagaimana tercantum dalam SE Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021, yaitu:

1) pegawai dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei s.d. 17 Mei 2021, kecuali dalam rangka tugas kedinasan (Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setingkat atau Kepala Kantor satuan kerja), atau dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/setingkat yang menaunginya; dan

2) pegawai tidak mengajukan cuti dan pejabat yang berwenang tidak memberikan izin cuti selama periode 6 Mei s.d. 17 Mei 2021 selain cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting lainnya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan ketakwaan di Lingkungan Kemenkeu, seluruh pegawai diminta agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tetap bekerja secara optimal sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Setiap pegawai juga diminta agar senantiasa menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghormati dan menghargai keberagaman baik pada kegiatan keagamaan (misalnya ceramah, webinar, atau kegiatan sejenisnya) maupun dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Sumber: setkab.go.id, kemenkeu.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya