Tiga Pemain Asing PERSIB Daftar NPWP di KPP Cibeunying

Tiga Pemain Asing Persib daftar NPWP di KPP Pratama Bandung Cibeunying (20/11).


Catatan Ekstens - Tiga pemain asing PERSIB Bandung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying (Rabu, 20/11). Kedatangan Maria Francois Kuipers Nick Anna (Nick), Nazari Omid David (Omid), dan Van Kippersluis Kevin Bernard (Kevin) bersama Manajer PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ketiga pemain asing tersebut.

"Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari manajemen agar karyawan dan para pemain taat pajak," ujar Umuh. Sebelum mendapatkan Bukti Penerimaan Surat, Nick dan Kevin yang merupakan pemain asal Belanda, serta Omid pemain asal Filipina mendapatkan penjelasan atas hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Usai mendaftarkan diri, ketiga pemain asing tersebut mengaku puas atas pelayanan yang diberikan KPP Pratama Bandung Cibeunying. “We’ve registered as a Tax Payer. The service is excellent. Thank you," ungkap mereka.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor. Kepada manajemen tim PERSIB, Neil mengucapkan terima kasih karena sudah menjadi contoh baik dengan melaksanakan salah satu kewajiban warga negara, yakni taat pajak.



Maria Francois Kuipers Nick Anna (Nick), Nazari Omid David (Omid), dan Van Kippersluis Kevin Bernard (Kevin) 


"Saya pikir ini sebuah momen yang sangat baik, dalam arti PERSIB bisa untuk dijadikan contoh dan inspirasi bagi kita semua bahwa pajak merupakan kebutuhan bagi bangsa dan negara. Tiga pemain asing Persib mencontohkan, berdasarkan ketentuan apabila dia melebihi batas waktu tertentu di Indonesia maka dia berkewajiban menjadi wajib pajak dalam negeri," jelas Neil.

Neil menilai, PERSIB merupakan kesebelasan yang sangat baik dan relatif cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "PERSIB mempunyai fans yang banyak dan sebagai publik figur, kesebelasan ini dapat memberikan efek atau pengaruh untuk mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba berkontribusi untuk negara ini," pungkas Neil.

Sebagai tambahan informasi, Warga Negara Asing bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). (wrdhn/hp)


sumber : pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya