Bincang Reformasi Pajak Bersama Taxmin (05/11) |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 300 taxmin dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman tentang reformasi perpajakan kepada taxmin. Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi tentang reformasi perpajakan kepada publik, taxmin atau pengelola akun jejaring sosial DJP dirasa perlu meningkatkan kemampuan pengelolaan media sosial agar informasi tersebut dapat tersampaikan secara efektif.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Ani Natalia menyampaikan bahwa perubahan itu pasti ada dan pasti terjadi. "Negara ini tidak akan pernah maju kalau DJP-nya tidak kuat. Negara ini tidak akan maju kalau kita tidak bertindak cepat dan berintegritas. Kita akan terus bergerak," tegas Ani Natalia.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Dalam kesempatan tersebut, Suryo mengingatkan kembali tentang tagline DJP yaitu ‘DJP Kuat, Indonesia Maju’.
"Kita harus bersama-sama, satu visi, dan satu komando. Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri, tanpa arah, dan pincang. Karena dengan kebersamaanlah semua dapat dilakukan," ujar Suryo Utomo.
Acara tersebut tidak hanya menghadirkan narasumber dari internal DJP, tetapi juga narasumber eksternal DJP di antaranya Gojek, Gathot Subroto, administrator media sosisal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan TNI Angkatan Udara.
Sebagai wujud apresiasi dalam acara tersebut, DJP juga memberikan penghargaan untuk Kanwil, KPP, dan KP2KP dengan pengelolaan jejaring sosial terbaik tahun 2019. Peraih penghargaan tersebut yaitu:
Kategori Kantor Wilayah Terbaik:
- Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara;
- Kanwil DJP Banten;
- Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Kategori KPP Terbaik:
- KPP Pratama Bandung Cibeunying;
- KPP Pratama Tulungagung;
- KPP Madya Batam.
Kategori KP2KP Terbaik:
- KP2KP Takengon;
- KP2KP Saumlaki;
- KP2KP Putussibau.
(AAW/HP)
sumber : pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya