Pencipta Lagu Burung Camar Ini Patuh Lapor SPT Tahunan

Pencipta lagu "Burung Camar" Abah Iwan menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui e-filing (Kamis, 25/3).

Catatan Ekstens - Jika Anda mengenal salah satu diva pop legendaris Indonesia, Vina Panduwinata, melalui lagu "Burung Camar", maka ada baiknya Anda juga mengenal pencipta lagu yang melambungkan nama Vina di blantika musik nasional tersebut.

Patut dicontoh, di usianya yang kini sudah mencapai 73 tahun, seniman dan budayawan ternama Ir. Iwan Ridwan Armansyah Abdurachman merupakan seorang warga negara yang taat pajak.

Pencipta lagu "Burung Camar" dan "Melati dari Jayagiri"ini terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying dan telah melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu di Bandung (Kamis, 25/3).

Pria yang akrab disapa Abah Iwan ini melaksanakan kewajiban pajak tahunan itu secara elektronik melalui laman www.pajak.go.id usai berkonsultasi dengan Account Representative KPP Pratama Bandung Cibeunying, Gustian. 

Sambil tersenyum, Abah Iwan menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang telah ia dapatkan melalui surel sebagai bukti bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunannya.

Seniman yang juga populer dengan nama Iwan Abdurachman ini pernah mendapatkan beberapa penghargaan. Tidak hanya dari pemerintah Republik Indonesia, pria kelahiran Sumedang, 3 September 1947 ini tercatat pernah mendapatkan penghargaan dari luar negeri.


Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bandung Cibeunying Wahyudi mengatakan, kepatuhan Abah Iwan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dijadikan teladan. “Ini adalah contoh dan panutan khususnya bagi para seniman dan musisi untuk taat pajak dengan melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu,” ujarnya.

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya