Cara Lapor SPT Tahunan Via e-Form PDF di DJP Online

e-Form PDF di DJP Online 

Catatan Ekstens - Para pengguna Mac tidak akan kesulitan lagi dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan format pelaporan e-Filing bentuk baru yaitu e-Form PDF di Jakarta (Selasa, 2/3).

Dalam e-Form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader minimal versi 20 yang dapat digunakan pada sistem operasi Windows 7 serta Mac. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak.

Dalam aplikasi e-form sebelumnya, format formulir berbentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Pengisian formulir SPT elektronik melalui aplikasi e-Form PDF bisa dilakukan tanpa harus terhubung dengan Internet. Namun demikian, pengiriman atau penyampaian (submit) SPT kepada DJP tetaplah harus terhubung Internet.

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Lalu, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data. Dengan aplikasi e-Form PDF tersebut, token juga kini dapat dikirimkan melalui email dan SMS.

Secara rinci keunggulan e-Form PDF adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk .pdf;
  2. Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader;
  3. Token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP;
  4. Memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya;
  5. Terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit;
  6. Dapat dibuka di Mac.

Dalam laman e-Filing, DJP juga mengubah tampilan lamannya. Awalnya, format pengisian SPT secara langsung di situs web dengan e-Filing ditaruh di bagian paling atas laman. Kini, pengisian SPT dengan e-Form PDF sengaja ditaruh di bagian paling atas agar menjadi pilihan utama wajib pajak. Tentunya wajib pajak perlu mencoba model baru pengisian SPT secara elektronik ini.

Baca juga : Petunjuk Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Nah, Catatan Eksten kali ini akan menjelaskan secara singkat cara menggunakan e-Form PDF ini.

Pertama silakan lakukan login di www.pajak.go.id. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah berhasil login, klik tab “lapor”. Nanti, Anda akan melihat tiga opsi pelaporan SPT. Silakan pilih logo e-Form PDF (versi baru).

Jika Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik Unduh Adobe PDF Reader. Unduh aplikasi tersebut sesuai dengan operating system komputer Anda. Jika sudah, lakukan instal aplikasi tersebut.

Jika sudah menginstal aplikasi tersebut, langkah selanjutnya, klik tab “Buat SPT” lalu ikuti sesuai pertanyaan yang ada.

Klik e-Form SPT Tahunan, lalu silakan isi tahun pajak, status SPT, dan pilih media pengiriman token. Apabila sudah, klik "Kirim Permintaan".

Nanti, Anda akan otomatis mengunduh formulir SPT dengan format PDF. Silakan buka formulir yang sudah Anda unduh tersebut menggunakan aplikasi Adobe lalu isi SPT Anda sampai dengan kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak. Jangan lupa untuk mengisi kolom tanda tangan. Jika sudah, klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah sejumlah lampiran dalam format pdf. Setelah itu, masukkan kode verifikasi, lalu klik "Submit".

Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Setelah itu, silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Pelaporan SPT Anda juga akan terlihat dalam daftar SPT di DJP Online. Selesai.

Penggunaan format baru ini diharapkan akan banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman. 

Jika Anda membutuhkan layanan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500 200 atau melalui twitter @Kring_Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Daftar kontak bisa dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja

Untuk wajib pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, silakan hubungi layanan chat WA kami di 08112310423 atau melalui KLIKcibeunying . Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami @pajakcibeunying (Facebook, IG, Twitter, YouTube) untuk medapatkan informasi pajak terupdate. (HP)


File unduhan:

Unduh Berkas CSV untuk impor data:

1. SPT Tahunan PPh Badan
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

a. SPT 1770
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

b. SPT 1770S
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya