Cara Mudah Cek Status Konsultan Pajak Terdaftar di DJP

 Cek Status Konsultan Pajak Anda (infografis @ditjenpajakri) 

Catatan Ekstens
- Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP mempunyai aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar.

Caranya sangat mudah. Anda cukup memasukkan nama atau NPWP, atau Nomor KEP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman https://konsultan.pajak.go.id/

Selain menggunakan saluran tersebut, sahabat Catatan Ekstens juga bisa menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) atau account representative (AR) masing-masing.

Sebagai informasi tambahan, untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, dia harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 

Untuk memperoleh Izin Praktik ini, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Masih berkaitan dengan Konsultan Pajak, pada akhir tahun lalu melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 6 jenis layanan terkait dengan konsultan pajak.

Baca juga : PENG-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan kepada Konsultan Pajak

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak, yaitu berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.

Jika status valid, maka proses pemberian layanan akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, jika Keterangan Status Wajib Pajak memuat tidak valid, maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. (HP)


sumber: SIKoP, pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya