Infografis terkait PMK-147/PMK.01/2020
Catatan Ekstens - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dimaksud adalah pelayanan kepada Konsultan Pajak.
2. Jenis layanan kepada Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mencakup:
- izin praktik Konsultan Pajak;
- peningkatan izin praktik Konsultan Pajak;
- perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak;
- penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak karena hilang;
- penerbitan kembali kartu izin praktik Konsultan Pajak karena perubahan data diri; dan
- legalisasi fotokopi salinan izin praktik Konsultan Pajak dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak.
4. Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi di atas adalah sebagai berikut:
- mengakses menu login pajak www.pajak.go.id;
- login menggunakan NPWP dan password;
- pilih menu layanan;
- pilih menu info KSWP;
- pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih konfirmasi status wajib Pajak;
- setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir.
6. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan.
Download: Peng-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan kepada Konsultan Pajak
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya