Peng-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan kepada Konsultan Pajak

Infografis terkait PMK-147/PMK.01/2020

Catatan Ekstens
-  Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Salah satu jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dimaksud adalah pelayanan kepada Konsultan Pajak.

2. Jenis layanan kepada Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mencakup:

  • izin praktik Konsultan Pajak;
  • peningkatan izin praktik Konsultan Pajak;
  • perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak;
  • penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak karena hilang;
  • penerbitan kembali kartu izin praktik Konsultan Pajak karena perubahan data diri; dan
  • legalisasi fotokopi salinan izin praktik Konsultan Pajak dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak.
3. Setiap pemohon yang mengajukan pelayanan pada angka 2 kepada Direktur Jenderal Pajak, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 (dua) tahun terakhir berstatus valid.

4. Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi di atas adalah sebagai berikut:

  • mengakses menu login pajak www.pajak.go.id;
  • login menggunakan NPWP dan password;
  • pilih menu layanan;
  • pilih menu info KSWP;
  • pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih konfirmasi status wajib Pajak;
  • setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir.
5. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan pada angka 2 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut.


Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan.


Download: Peng-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan kepada Konsultan Pajak

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya