PMK 103/PMK.010/2021 Terbit, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP

Pemerintah memperpanjang insentif PPN Rumah DTP hingga Desember 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021
Pemerintah memperpanjang insentif PPN Rumah DTP hingga Desember 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021


Catatan Ekstens
- Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penjualan rumah hingga Desember 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

Dalam pertimbangan PMK tersebut, perpanjangan waktu diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 Juli 2021 ini mencabut PMK 21/PMK.010/2021. Dalam PMK-21/PMK.010/2021 tersebut, insentif yang berlaku mulai masa pajak Maret 2021 itu akan berakhir pada masa pajak Agustus 2021.

Dengan terbitnya PMK 103/PMK.010/2021, rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021 dapat memperoleh insentif PPN DTP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan baru ini juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Rumah tapak atau unit hunian rusun yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni harga jual maksimal Rp5 miliar serta diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Kemudian juga merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Insentif PPN DTP 100% diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Sementara, untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, diskon PPN DTP yang digelontorkan hanya 50%.

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, yang terdiri atas:

  • Faktur Pajak dengan kode transaksi "01" untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP, dan
  • Faktur Pajak dengan kode transaksi "07'' untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Faktur Pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021".

Faktur Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN DTP.

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Untuk kepentingan evaluasi dan pemantauan realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi SIKUMBANG.

Agar dapat mengakses Sikumbang, Penjual (PKP) harus mendapatkan akun aplikasi “SIRENG” di KEMENPUPR. Akun “SIRENG” digunakan untuk login pada aplikasi “SIKUMBANG”. 

Registrasi akun SIRENG dilakukan melalui asosiasi pengembang perumahan. Petunjuk SE-6 tahun 2020 dapat dilihat pada tautan https://asosiasi.ppdpp.id/

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PMK 103/PMK.010/2021. (HP)

Download slide PMK 103/PMK.010/2021

sumber: DDTC, pajak.go.id

Baca juga: 

👍 Terima kasih telah membaca "PMK 103/PMK.010/2021 Terbit, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya