Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 (Excel)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan  DOWNLOAD DISINI

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?

Itulah pertanyaan besar di benak sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi saat pelaporan SPT tahunan PPh Orang  Pribadi 1770 tahun 2013. Apalagi jatuh tempo pelaporan SPT OP semakin dekat, kurang lebih 5 minggu lagi sampai dengan akhir bulan Maret 2014

Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%. Tapi pada praktiknya??? Ya sederhana juga, kalau ga percaya silakan disimak tulisan di bawah ini, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.

Biar gampang, kita langsung aja pada contoh kasus:

Kang Yudi, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang/warung, belum menikah dan tanpa tanggungan, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 285.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:

omset bruto 2013

Untuk mengisi SPT 1770 inilah langkah-langkah yang dilakukan :

1. Isi setiap formulir SPT pada kolom tahun dan identitas

2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2

1770-I hal 2, usaha dagang, omset Januari-Juni
3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770 nomor 1. Lengkapi sampai selesai.

1770 induk
4. Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770 –III bagian A nomor 16

1770-III bagian A nomor 16
5. Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar harta, hutang dan keluarga, caranya masih sama dengan SPT 1770 tahun lalu

6. Selesai

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

6 komentar:

  1. Saya kerja sebagai freelance programmer mulai dari awal thn 2015 dimana penghasilannya tidak tetap, yg mau saya tanyakan:
    1) Apa benar formulir SPT yg dipakai adalah 1770 (tanpa S)?
    2) Untuk penghitungan pajaknya yg benar pakai sistem norma atau pph final 1% ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya. 1770
      2. omzet dibawah 4,8 M gunakan PP 46 1%

      Delete
    2. Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya. Mau nanya lagi:
      1) Apakah sistem norma sudah tidak bisa dipakai lagi untuk freelancer atau pekerja lepas? Saya lihat di sini ada yg tanya kring pajak, dijawabnya pakai norma untuk freelancer: http://www.hansrichardo.com/pajak-freelancer-edisi-kring-pajak/

      2) Kan saya baru tahu nih mengenai pph final 1% ini yg mana katanya harus setor pajak 1% per bulan, sedangkan dari bulan januari 2015 sampai sekarang saya belum setor, kira2 apakah saya bakal kena denda atau masih bisa setor bulan2 yg lalu?

      Delete
    3. Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:

      Memiliki jenis penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

      [d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
      [d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
      [d.3.] olahragawan;
      [d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
      [d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
      [d.6.] agen iklan;
      [d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
      [d.8.] perantara;
      [d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
      [d.10.] agen asuransi;
      [d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

      disana tidak disebut freelancer. freelancer programmer dapat juga dikategorikan pekerja bebas yang dapat menggunakan norma penghitungan netto. penghitungannya benar seperti itu.

      apakah anda menerima bukti potong dari pemberi kerja? bukti potong tersebut dapat digunakan sebagi kredit pajak.

      Untuk denda tunggu hasil pengawasan oleh AR anda. jika memang ada keterlambatan maka akan diterbitkan surat tagihan pajak atas keterlambatan tersebut.

      Delete
    4. Tak pernah ada bukti potong sih selama ini, misalnya kalau saya bikinin program untuk individu/non-perusahaan seperti ibu rumah tangga atau mahasiswa, bagaimana cara minta bukti potong kepada mereka?

      Delete
    5. mereka bukan pemotong pajak.jadi ga akan menerbitkan bukti potong

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya